Bupati Jember : “Dulu, Jual Masjid Takut Kualat, sekarang Masjid pun di jual”

Ptsl
Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan sertifikat tanah milik warga kencong

Loading

Jember _ Jempolindo.id _  “Dulu, Jual Masjid Takut Kualat, sekarang Masjid pun di jual” . Hal itu dikatakan Bupati Jember H Hendy Siswanto saat menyerahkan sertifikat tanah kepada  lebih dari 50 orang perwakilan warga dari 4 desa,  diantaranya desa Kepanjen, Mayangan, Kemuning kidul dan desa Gumukmas, yang menerima Sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jember H. Hendy Siswanto serta Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sugeng Mulyo Santoso didampingi muspika setempat, di pendopo balai desa Gumukmas, Selasa (6/4/2021)

baca juga ; https://jempolindo.id/2021/04/04/biaya-ptsl-2021-yang-sah-hanya-rp-150-000/

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sugeng Mulyo Santoso mengatakan, sebanyak 642 sertifikat yang dibagikan. Target keseluruhan berjumlah 94 ribu bidang (sertifikat), namun, karena ada pandemi belum bisa diterbitkan sekitar 34 ribu.

”Sedang 50 sertifikat, atas bantuan yang diberikan pemerintah kabupaten Jember bis terselesaikan. Untuk sisanya kami targetkan dua bulan sudah selesai,” terangnya

Sementara, Bupati Jember H. Hendy Siswanto mengingatkan, supaya warga yang sudah memperoleh sertifikat, bisa menyimpannya dengan baik. Sebab, sangat berguna dikemudian hari.

”Jangan diberikan pada siapapun, karena itu bisa dijadikan jaminan di bank untuk buka usaha, asalkan jangan diberikan rentenir,” katanya

Menurutnya, persolan tanah saat ini masih sering terjadi di Kota tembakau ini. Bahkan, hingga membuat perang saudara, karena rebutan tanah.

Karenanya Bupati Hendy berharap agar masyarakat lebih berhati – hati menyimpan sertifikat miliknya.

Menanggapi dibagikannya sertifikat tanah Hamid Alfarista, salah satu penerima Program PTSL mengaku senang sertifikat tanahnya telah terbit.

”Pastinya senang soalnya sertifikat sudah terbit,” tanggapnya

Warga Dusun Kalimalang Mayangan ini mengaku hanya butuh dua bulan sertifikatnya bisa terbit. Hanya cukup membayar Rp.300.000, Per sertifikat

“Kami merasa terbantu, karena biasnya mengurus sertifikat mahal dan lama,” katanya. (Arisvan)

Table of Contents