Jember, Jempolindo.id – Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wabup Jember Djoko Susanto, kompak tak hadiri Rapat Paripurna Pandangan Fraksi DPRD kabupaten Jember, pada Jum’at (14/03/2025) malam.
Pandangan Fraksi itu membahas perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Jember, yang tertuang dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016, penyesuaian dan optimalisasi struktur organisasi perangkat daerah.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim, ketidakhadiran Bupati Jember dalam rapat paripurna itu, karena berhalangan hadir.
“Tadi Bupati Jember mengutus Plh Sekdakab Jember (Arief Tjahyono) untuk mewakili,” katanya, kepada sejumlah wartawan.
Ketidak hadiran Bupati Jember dalam rapat paripurna,j mendapat tanggapan keras dari Anggota Fraksi PKS Nur Hasan, yang menganggap Fawait tidak menghargai marwah DPRD kabupaten Jember.
“Mohon ijin ketua, kemana Bupati dan Wakil Bupati kok tidak hadir, rapat paripurna ini penting, terlebih baru kali ini Rapat Paripurna tidak dihadiri Bupati dan wakil Bupati,” Nur Hasan mengajukan interupsi, kepada pimpinan sidang.
Legislator PKS itu menilai tidak patut, Bupati dan Wakil Bupati Jember tidak menghadiri Rapat Paripurna, yang membahas soal pengambilan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember.
“Bupati dan Wakil Bupati adalah mitra DPRD,” katanya.
Nur Hasan tidak mau berspekulasi, soal adanya hubungan tidak harmonis, antara Bupati dan Wakil Bupati Jember, yang belakangan mencuat kepermukaan.
“Kalau itu urusan wartawan,” ujaranya. (Gilang)