Buntut Dibongkarnya Makam Nenek Tiah, Keluarga Polisikan Mantan Kades Tugusari

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Tak terima makam Nenek Tiah dibongkar, akhirnya pihak keluarga menempuh jalur hukum, dengan melaporkan SA, mantan Kades Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, kepada Polsek Bangsalsari, pada Senin (26/02/2024).

Asmat (55), anak dari Nenek Tiah, ditemani beberapa kerabatnya mendatangi Polsek Bangsalsari, untuk menindak lanjuti kasus pembongkaran Makam Almarhumah Nenek Tiah, Warga Dusun Krajan Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari Jember.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nenek Tiah yang baru saja dikubur selama 6 jam, terpaksa dipindahkan ke lahan lain. Sabtu (24/02/2024).

Baca juga: 6 Jam Dikubur Makam Nenek Tiah Dibongkar 

Pembongkaran kuburan itu terjadi gegara, SA (Mantan Kepala Desa Tugusari), yang mengklaim pemilik tanah kuburan tersebut, tidak berkenan Jenazah Almarhumah Nenek Tiah, dikuburkan dilahan yang diklaim miliknya.

Asmat merasa keberatan atas pembongkaran kuburan orang tuanya, karena tanah kuburan itu, bukan merupakan hak milik perorangan, melainkan sudah sejak lama menjadi lahan kuburan keluarga dan masyarakat sekitar.

“Itu hak milik orang tua saya, siapa saja yang meninggal, bisa dikuburkan ditempat itu, pesan kakek dulu,” ujarnya.

Upayanya menempuh jalur hukum, kata Asmat, karena pihak keluarga tidak merasa menjual kuburan kepada SA.

“Yang diminta hanya serumpun bambu, yang ikut sama SA, bukan dijual tapi dikasih,” ujarnya.

Asmat merasa tidak perlu melakukan mediasi dengan pihak SA, karena tanah kuburan itu merupakan hak milik keluarga.

“Gak ada, gak ada (mediasi), karena kita punya hak untuk menguburkan (keluarga yang meninggal) ditempat tersebut,” tegasnya.

Sesampai di Mapolsek Bangsalsari, Asmat bersama kerabatnya diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Polres Jember, Aipda Beny Setiawan.

Menurut Beny, kedatangan Asmat, yang ditemani Sumila dan Suari, untuk melaporkan kejadian dua hari yang lalu (Sabtu, 24/02/2024).

“Orang tua Ibu Sumila ini, yang meninggal dunia, dimakamkan ditempat yang menurutnya masih menjadi hak milik keluarganya,” jelas Beny.

Ternyata, lanjut Beny, tanah tersebut memang berawal dari tanah warisan, yang oleh salah satu ahli waris, tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain (SA) tahun 2018.

“Namun, ada suatu perjanjian atau kesepakatan, yang mungkin tidak diketahui oleh keluarga besarnya, bahwa yang dijual sebatas tanah pekarangan, yang berbatasan dengan tanah pemakaman,” jelasnya.

Meski pihak keluarga Almarhumah Nenek Tiah, tidak menjual tanah pemakaman, karena akan dijadikan sebagai pemakaman keluarga, kata Beny, namun SA sebagai pembeli mengklaim bahwa ikut membeli tanah kuburan dimaksud.

“Kami berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antar keluarga,” ujarnya.

Terkait dengan permasalahan batas tanah, yang disoal Sumilah, kata Beny, pihaknya meminta untuk membawa data data pendukung.

“Misalnya, copy atau salinan akta jual beli, yang disitu menyatakan batas – batas tanah yang dijual kepada saudara Sinul,” ujarnya.

Jika memang ada data pendukungnya, kata Beny, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Jember dan Badan Pertanahan Nasional Jember, untuk melakukan pengukuran.

“Sehingga ada suatu kepastian, hak hak siapa, kedepannya supaya tak terulang lagi. Karena tanah pemakaman tersebut, sebagai tanah pemakaman keluarga,” tandasnya.

Lebih lanjut, Beny menghimbau agar masyarakat, khususnya Masyarakat Dusun Krajan Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari, mempercayakan kepada kepolisian.

“Dan tidak melakukan kegiatan yang memicu konflik,” pungkasnya. (MMT)

Table of Contents