Jember – Jempolindo.id – Merasa di permainkan BRI Cabang Tanggul atas agunan yang tidak kunjung dikembalikan oleh pihak bank BRI, Pasutri Sugiati(50) dan H Nursalim (70) warga Desa Pondokdalem Kecamatan Tanggul, mendatangi BRI Cabang Tanggul yang ke-4 kalinya. Kamis (07/04/2022).
Kepada jempol, Sugiati dan H Nursalim menuturkan, memiliki kredit kepada BRI Cabang Tanggul sebesar Rp 200 juta, yang telah dilunasinya pada taggal 22/01/2022.
Merasa sudah melunasi hutangnya di Bank BRI Cabang Tanggul, pihak korban meminta pihak bank BRI untuk segera mengembalikan agunan miliknya.
“Tapi pihak BRI terkesan berbelit-belit,” tuturnya
Sugiati mengatakan, saat akan menanda tangani akad kredit di BRI Cabang Tanggul, agunan berupa akta tanah, disarankan agar ditingkatkan menjadi sertifikat, agar pengajuan pinjaman dapat segera direalisasi.
“Untuk merubah akte tanah menjadi sertifikat pihak bank melalui notaris kami di kenakan biaya 18 juta,” ujarnya.
Saat sudah jatuh tempo, Sugiati berusaha melunasi kreditnya, dengan harapan dapat segera mengambil sertifikat tanahnya, yang dijadikan agunan,
“Namun, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan oleh pihak Bank BRI cabang tanggul,” keluhnya
Bahkan selama tiga bulan, Sugiati merasa dipermainkan oleh pihak bank BRI cabang tanggul.
“Katanya sudah ada, setelah kami datangi ternyata masih tidak ada,” ujarnya.
Guna mendalami kasus ini tim jempolindo mendatangi pihak Bank BRI Cabang Tanggul, ditemui Petugas BRI Cabang Tanggul Agus, yang mengatakan bahwa sertifikat atas nama Sugiati, belom selesai.
“Masih ada di notaris,” kata Agus.
Dilain tempat, Kades Pondokdalem Sumariono menyayangkan atas kejadian ini, harusnya pihak bank BRI cabang Tanggul segera mengembalikan anggunan milik warganya.
“Warga kami hanya menuntut hak atas agunannya di kembalikan kok, gak lebih, apalagi mereka sudah melunasi hutannya,” tukasnya.(Gito)