Jember – BPPOM RI, berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, sesuai kewenangannya meminta masyarakat mewaspadai makanan dan minuman yang dijual di pasaran, baik di pasar tradisional maupun pasar modern.
Pernyataan itu disampaikan, Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan BPPOM RI Cendekia Sri Murwani, saat mendampingi reses DPRRI M Nur Yasin, di Aula SMK Jainul Hasan Kecamatan Balung, Jumat (22/40/2022).

Acara serap aspirasi masyarakat tersebut mengusung tema “Penyebaran informasi dan Edukasi, Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Olahan Bersama Tokoh Masarakat”
“Kami sedang gencar gencar nya melakukan pengawasan terhadap beredarnya bahan makanan yang beredar di masyarakat,” paparnya.
Cendekia menyarakan, jika hendak membeli makanan atau minuman dalam kemasan, hendaknya memperhatikan tanggal edarnya.
“Agar terhindar dari keracun dan hal hal yang bisa menggangu kesehatan,” tegasnya.
Pernyataan Cendekia diamini oleh anggota DPR-RI komisi 9 M Nur Yasin, yang menekankan pentingnya masarakat dalam menjaga pola hidup sehat, serta menjaga kesehatan baik di lingkup keluarga maupun dalam hidup bermasyarakat.
“Seyogyanya, masyarakat lebih teliti sebelum membeli,” ujarnya.
Legislator PKB itu menjelaskan, pihaknya sedang mencoba mengusulkan kepada pemerintah, agar kedepan masarakat menengah ke bawah bisa tertanggulangi kesehatannya melalui program BPJS kesehatan.
“Sehingga masyarakat yang terkendala biaya kesehatan di rumah sakit bisa tertolong, tanpa harus memikirkan biayanya,” ujarnya.
Dalam acara tersebut hadir 419 anggota Yayasan Keluarga GO CAK Mandiri Se Kecamatan Balung. Paguyuban Abang becak atau yang di kenal go-cak mandiri itu berdiri di awal tahun 2021. (Gito)