Jempolindo _ Kejaksaan Negeri Jember: Jangan Ada Pungli
Sedangkan ditempat yang sama, menurut penjelasan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember Coirul Arifin.SH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jember mengatakan, jika pembiayaan program PTSL sudah disepakati oleh para pihak, yakni antara pokmas dan Masyarakat, maka harus menjaga komitmen kesepakatan tersebut.
“Karena, selain pembiayaan yang sudah disepakati bersama antara pokmas dan warga itu disebut pungli, dan kalau di langgar akan ada sanksi pidananya,” paparnya
Menurutnya, negara sudah mempermudah kepengurusan program PTSL, untuk itu sudah tidak diperkenankan lagi membebani masyarakat, dengan biaya di luar kesepakatan.