Jakarta – Jempolindo.id – Kabar rekening Brigadir Joshua Hutabarat di BNI sebesar 100 triliun, mencuat setelah diunggah melalui channel youtube HORAS INANG milik aktivis Irma Hutabarat, yang sedang berbincang-bincang dengan Ketua LMR RI, Glenn Tumbelaka. Kamis (24/11/2022)
Mula-mula Irma membicarakan soal persidangan Pembunuhan berencana Brigadir Joshua, yang menghadirkan saksi dari pihak BNI KC Cibinong, Anita Amalia.
Dalam persidangan, Anita Amalia mengaku menjabat sebagai Customer Service Layanan Luar Negeri.
Namun, ketika ditanya soal rekening Brigadir J, ia mengaku bahwa dirinya tidak berkuasa untuk membukanya.
Padahal dalam berita acara penghentian sementara transaksi sesuai permintaan PPATK, Anita lah yang menandatanganinya sehingga saat ditanya hakim soal isi rekening Brigadir J, seharusnya mengetahui berapa saldo yang ada di rekening almarhum.
Dalam berita acara, Anita tertulis menjabat sebagai Asisten PNC, bukan Customer Service Layanan Luar Negeri BNI KC Cibinong
Yang lebih mengejutkan, di dalam rekening atas nama Nofriansyah Yosua itu, tertulis nominal hampir Rp100 triliun, tepatnya Rp99.999.999.999.999.
“Jadi itu Rp100 triliun minus Rp1, ini nilai nominal di rekening ini,” ungkap Glenn, dikutip dari kanal YouTube Irma Hutabarat – HORAS INANG yang diunggah pada Kamis (24/11/2022).
Glenn menjelaskan, berdasarkan dari surat PPATK telah dilakukan penghentian sementara (transaksi), menyebut angka 100 trilyun. Kalau memang tidak real, BNI bisa menjelaskan bahwa tidak ada Rp100 triliun di rekening Brigadir J ke PPATK.
“Jadi enggak perlu dihentikan (transaksinya),” katanya.
Dalam surat itu juga tertulis bahwa berita acara penghentian sementara transaksi rekening Brigadir J tersebut dibuat rangkap dua diduga untuk BNI sendiri dan PPATK, serta salinan untuk pihak keluarga almarhum.
Mengejutkan! Ternyata Ada Dua, Salah Satu Rekening Brigadir J Saldonya Bikin Melongo Hampir Rp100 Triliu.
Glenn dan Irma menegaskan, kalau surat tersebut bukan mereka dapatkan dari sumber yang tidak jelas, tapi dari yang bersangkutan, yaitu keluarga Brigadir J yang memang menerima surat tersebut dari pihak BNI KC Cibinong.
Irma sendiri mengungkap bahwa ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sempat mendatangi langsung kantor BNI KC Cibinong untuk bertanya maksud dari berita acara itu sekaligus nominal angka yang tertulis hampir Rp100 triliun tersebut.
Akan tetapi, pihak BNI menyebut kalau itu bukanlah nominal uang, tapi hanya kode saja, padahal di berita acara tersebut, sebelum angka nominal terdapat tulisan ‘Rp’ yang berarti rupiah, mata uang resmi di Indonesia.
Irma pun menyebut kalau berita acara itu menjawab sesuatu yang ingin disembunyikan, baik soal Anita yang mengaku tidak memiliki kuasa atas rekening Brigadir J hingga pihak BNI yang menyebut kalau nominal yang tertulis hanya nomor kode.
Irma mengatakan, jawaban BNI bahwa angka itu kode juga menyesatkan .
“Jadi kecurigaan mau begitu banyak yang disembunyikan itu sebetulnya terjawab dengan surat ini ya, soal tidak dijawab di sidang, ketika dihampiri, BNI juga mengatakan ‘ini adalah nomor kode,” katanya.
Selain surat tersebut, ada satu surat lagi yang dikirim oleh BNI ke pihak keluarga Brigadir J, yang menjelaskan soal penghentian sementara rekening almarhum. Namun, dalam surat itu tercantum dua nomor rekening.
Padahal, dalam berita acara penghentian sementara transaksi, hanya satu nomor rekening atas nama Brigadir J yang dicantumkan.
Klarifikasi BNI Membingungkan
Seperti dilansir CNN Indonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero) menanggapi terkait informasi di kanal Youtube aktivis Irma Hutabarat.
Melalui Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, bank tersebut mengatakan, penyebutan nilai saldo rekening Rp100 triliun yang termuat dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.
“Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (25/11).
Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022. Surat ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.
Di dalam surat itu tertera nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka Rp99,99 triliun inilah yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua..
Selain itu, dalam surat juga tercantum penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari.
Okki menambahkan beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.
Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATKNo. 18 Tahun 2017. (#)