16.8 C
East Java

Beredar Daftar Pokkir DRPD Jember, Menyesatkan Publik

Loading

Jember – Daftar Pokkir DPRD Jember beredar di media sosial, dengan dibumbui narasi yang bisa saja menyesatkan publik pembacanya.

Daftar Pokkir DPRD
Keterangan: Daftar Pokkir DPRD Jember yang menyesatkan publik

Terlebih, dibumbui dengan asumsi-asumsi yang mengarah pada presepsi seolah Pokkir itu merupakan Bancakan, hasil kompromi politik antara Eksekutif dan Legislatif.

Apalagi yang tertera dalam daftar Pokkir itu hanya 27 orang dari 50 Anggota DRPD Jember, yang sama – sama mengusulkan.

Secara umum, tidak ada masalah krusial pada Pokok Pikiran Anggota DPRD Jember yang berasal dari Masyarakat, masukan konsituen saat Anggota DPRD Jember melakukan Serap Aspirasi.

Berdasarkan kiriman tulisan salah satu Anggota DRPD Jember yang merasa dirugikan atas beredarnya opini Pokkir itu menyebutkan, memang ada ketidak-adilan perihal masing-masing jumlah kuota POKKIR bagi konstituen Anggota DPRD Jember yang menurutnya menimbulkan kecurigaan.

“Wajar jika dikatakan tidak adil, karena patut diduga ada perlakuan istimewa dari Pemkab Jember kepada sebagian kecil ANGGOTA DPRD tertentu, karena alokasi Pokkir setiap anggota dewan berbeda dengan jumlah yang relatif besar,” tulis sumber tak dikenal itu.

Meski tersirat kekecewaan, namun sumber anonim itu tidak sepakat jika ada penggiringan opini, yang mengatakan bahwa POKKIR diidentikkan dengan istilah “BANCAAN”.

Karena, kata bancaan itu lebih mengarah untuk kepentingan pribadi, sedangkan hakekat POKKIR adalah perjuangan DPRD yang diatur oleh Pasal 104 & 157 UU Pemerintahan Daerah bahwa Anggota DPRD Wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Lanjut sumber Anonim itu, hakekat POKKIR adalah perjuangan anggota DPRD untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang tidak terakomodir dalam musrenbang, agar masuk ke dalam APBD Jember melalui kebijakan, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dalam APBD secara proporsional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu dibenarkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo, mengatakan bahwa daftar Pokkir yang beredar itu merupakan usulan hasil serap aspirasi DPRD Jember yang sudah dimasukkan pada sekira bulan Mei 2021.

“Hanya saja jumlahnya mengherankan, karena tidak sesuai dengan realitas sebenarnya,” ujar Edi yang dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Edi mengaku memang mengusulkan sejumlah 21 usulan, hanya saja yang direalisasi 9 usulan.

“Aneh saja, kenapa di daftar Pokkir yang beredar tertulis 21 usulan dengan nilai 3 milyar lebih,” tegasnya.

Usulan itu, lanjut Edi masih diverifikasi oleh Pemkab Jember, sehingga tidak semuanya bisa lolos.

“Ada banyak usulan yang ditolak,* imbuhnya.

Jika ada opini yang mengarah pada agenda Bancakan anggaran, menurut Edi tidak ada ruang Anggota DPRD Jember untuk melakukan pungutan liar. Karena eksekusinya berada ditangan eksekutif.

“Kami hanya menjadi pengusul saja, sedangkan pelaksanaannya sepenuhnya berada di Pemkab Jember,” tegasnya.

Syarat pengajuan Pokkir, kata Ipung panggilan akrab Legislator PDI Perjuangan itu, harus mengajukan dalam bentuk proposal.

“Karenanya, konstituen kami ada yang bertanya, mengapa dalam pelaksanaannya bukan mereka (konstituen),” keluhnya.

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img