JEMBER – JEMPOLINDO.ID – Belum definitif, Pejabat Pemkab Jember, sekira 631 ASN, kini Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto masih memperpanjang statusnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk masa waktu 3 (tiga) bulan ke depan.
Guna mengetahui lebih jauh, Jempol mencoba menghubungi Plt Kepala BKPDMD Pemkab Jember Sukowinarno, Selasa (22/06/2021). Menurut penjelasannya, sambil menunggu ketetapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena masa tugas plt untuk tiga bulan pertama sudah berahir, maka secara otomatis, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2/SEW/1V2019, Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, poin ke (11) Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
“Sebenarnya bukan perpanjangan, tetapi agar tidak terjadi kekosongan jabatan saja,” tegas Sukowinarno.
Jempolindo_ Kekosongan Jabatan
Kata Suko kekosongan jabatan bisa berdampak pada pelayanan publik. Suko memastikan, usulan definitif Pemkab Jember sudah menyampai kepada pemerintah pusat.
“Ini sambil menunggu kepastian dari BKN pusat,” imbuhnya.
Mengutip dari laman resmi Pemkab Jember, Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Jember MB Firjaun Barlaman, Jum’at, 12 Maret 2021, telah menyerahkan surat keputusan pelaksana tugas (Plt.) kepada 631 pejabat eselon dua, tiga, dan empat.
Mutasi tersebut menjadi bagian upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2021.
Bupati juga menjelaskan, penetapan pejabat Plt tersebut mengacu pada Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) Kabupaten Jember tahun 2021.
KSOTK itu sudah disetujui Gubernur Jawa Timur pada Januari 2021. “Jadi izin sudah keluar, sudah sejak Januari ada,” ujarnya.
Belum Definitif Saran DPRD Jember
Atas berakhirnya masa PLT Pejabat Pemkab Jember , sempat mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, yang mengusulkan dua opsi, yakni memperpanjang kembali untuk tiga bulan kedepan, atau langsung mendefenitifkan, atas seijin Pemerintah Pusat.
portaljember.com, merilis pendapat Itqon, yang menilai kedudukan jabatan pelaksana tugas, sifatnya sementara. Setelah tiga bulan, bupati akan meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendefinitifkan.
Sampai saat ini, menurutnya hampir seribu pejabat di Jember yang tidak mendapatkan SK tambahan, sebab Bupati Jember, tidak akan mengeluarkan SK perpanjangan, karena akan segera didefinitifkan.
“Sekarang, belum mengeluarkan tambahan perpanjangan SK Plt sebab, Bupati berjanji akan segera melakukan pendefinitifan,” ungkap Itqon.
Dari dua opsi tawarannya, Itqon cenderung memilih pada opsi yang kedua, dengan langsung melantik pejabat definitif atas seijin mendagri.
“Langkah kedua tersebut, jika bisa terlaksana menurut Itqon jauh lebih baik. Bahkan DPRD siap mendampingi bupati, untuk mendesak ijin ke mendagri jika memang dibutuhkan,” tegasnya. (#)