24.8 C
East Java

Bejat, Kakek di Jember Mengaku Telah 10 Kali Tega Cabuli Cucunya

Loading

Jember – jempolindo.id – Seorang kakek berinisial NW (62), warga Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, mengaku telah 10 kali, tega cabuli cucunya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Saat kepergok anaknya sedang melancarkan aksi bejatnya, sang kakek mengaku khilaf.

Terkait aksi bejat si kakek, kata Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution, diketahui secara tidak sengaja oleh anaknya.

“Saat kepergok anaknya, pelaku ini sedang melancarkan aksinya. Aksi pelaku diketahui oleh anaknya sendiri, dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah. Karena anak pelaku kesulitan masuk dalam rumah sebab pintu depan terkunci,” kata Bejul saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (15/9/2022).

Saat masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang itu, kata Bejul, sontak anak pelaku kaget, karena melihat ayahnya sedang menindih cucunya.

“Saksi kaget dan langsung keluar memanggil saudaranya yang lain,” katanya.

Tidak hanya sanak saudara yang lain, lanjutnya, seluruh warga berdatangan, mendobrak pintu depan untuk masuk ke dalam rumah.

“Karena dari dalam rumah tidak segera dibukakan pintu. Sehingga didobrak pintu rumahnya. Melihat aksi pelaku, seluruh warga kaget,” ucapnya.

Terkait kejadian itu, kata Bejul, si kakek tidak panik, tampak berusaha tenang. Pelaku juga tidak kabur menyelamatkan diri.

Tidak lama, anggota Polsek Mayang datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku, lalu pelaku dibawa ke Mapolsek Mayang.

Kata Bejul, pelaku mengaku telah 10 kali mencabuli cucunya.

“Dari pengakuan pelaku juga, saat diinterogasi. Pelaku mengaku khilaf terkait aksi yang dilakukan. Aksi yang dilakukan itu, sejak bulan Juli 2022 kemarin,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Mayang. Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bejul menyampaikan, korban saat dikonfirmasi, mengaku terpaksa melayani aksi pelaku.

Korban awalnya menolak keinginan kakeknya, tapi selalu dipaksa. Bahkan korban mengaku juga sempat diancam akan dibunuh jika cerita kepada orang lain.

“Korban terpaksa. Korban juga diancam akan dibunuh oleh pelaku,” pungkasnya. (Fit)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img