18 C
East Java

Bedah Kasus: Tindakan Plt Kepala Bapenda Jember Saat Menyikapi Kedatangan Wabup Jember

Jember, Jempolindo.id – Tindakan Plt Kepala Bapenda Jember Ir Achmad Imam Fauzi , ketika menyikapi kunjungan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, ke Kantor Bapenda Jember, telah memicu polemik  di ruang publik.

Baca juga: Miskomunikasi Kunjungan Wabup Jember Ke Kantor Bapenda, Fauzi: Saya Sudah Persilahkan Ikut Rapat 

Kehadiran Wabup Djoko, katanya bermaksud melakukan apel dan pembinaan dilingkungan Bapenda Jember, pada Kamis (10/04/2025).

Saat bersamaan, Plt Kepala Bapenda Jember Ahmad Fauzi, telah sedang menggelar rapat internal.

Menyikapi situasi tersebut,  banyak kalangan berpendapat, menurut versinya masing masing.

Tak terkecuali, Andi suprapto S.Sos.,M.Si
, seorang Penulis, Konsultan Komunikasi Semiotika Politik, dan pengajar di beberapa kampus di Jakarta.

Berikut pendapat Andi Suprapto, yang disadur apa adanya, agar tidak mengurangi makna yang terkandung didalamnya.

Latar Belakang Situasi

Sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 20 Februari 2025, Pasangan Bupati Jember
Muhammad Fawait, S.E., M.Sc. dan Wakil Bupati Jember Dr. Djoko Susanto, S.H., M.H. telah beberapa kali menunjukkan dinamika hubungan yang fluktuatif.

Ungkapan ini beberapa kali datang dari Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, diantaranya, pernyataan tidak diundang dalam acara parade budaya Bupati memasuki pendopo Kabupaten Jember, koreksi Wabup Djoko Susanto terhadap kebijakan Plt di 17 OPD, RPJMD yang dinilai perlu dikritisi, keluhan dirinya tidak pernah diajak koordinasi oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, dan ada beberapa lagi aksi aksi Wabup Djoko Susanto, yang mengindikasikan ketidak puasan atas peranannya dalam kegiatan pemerintahan.

Aksi Wabup Djoko Susanto menciptakan situasi yang kompleks bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, termasuk Plt. Kepala Bapenda Jember, Ir. Achmad Imam Fauzi, yang berada pada posisi struktural, di bawah kepemimpinan langsung Bupati sebagai kepala
daerah.

Maka ketika secara tiba-tiba Wabup Djoko Susanto melalui ajudannya memberitahukan akan mengunjungi Kantor Bapenda, untuk mengambil apel karyawan dan sekaligus arahan terkait transparansi pengelolaan pendapatan daerah, tersiar informasi bahwa Plt. Kepala Bapenda Ir.
Achmad Imam Fauzi meminta agar Wabup Djoko Susanto bergabung dalam rapat staf, yang sedang dipimpinnya di Aula Bapenda, sekaligus memberikan briefing dalam rapat tersebut.

Namun sebagian publik memiliki pendapatan yang berbeda terhadap peristiwa ini, sebagaimana tergambar dalam banyak komentar di media sosial.

Dalam menyikapi situasi yang terjadi terkait kunjungan Wakil Bupati Jember ke Kantor Bapenda Jember, perlu dibedah secara komprehensif, terhadap tindakan Plt. Kepala Bapenda Jember, Ir.
Achmad Imam Fauzi, berdasarkan prinsip-prinsip normatif administrasi pemerintahan, regulasi yang berlaku, serta standar kepatutan tindakan pejabat publik, dalam konteks dinamika hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Jember.

Dasar Hukum

  1. Beberapa landasan hukum yang dijadikan rujukan dalam bedah kasus ini adalah sebagai berikut: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. UU no. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  3. PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Bupati Jember tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
  5. Kode Etik ASN dan Prinsip Netralitas ASN

Aspek penilaian terhadap tindakan Plt Kepala Bapenda :

1.Kepatuhan terhadap Hierarki Struktural Pemerintahan.

Sebagai Plt. Kepala Bapenda Jember, Ir. Achmad Imam Fauzi berada dalam struktur organisasi yang secara langsung bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dalam konteks ini, tindakannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hierarki struktural pemerintahan yang berlaku.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Bupati adalah pemegang kekuasaan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan pendapatan daerah.

Bapenda sebagai unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang
keuangan khususnya pendapatan daerah memiliki garis koordinasi dan komando langsung dengan Bupati.

Dalam situasi yang dibaca sebagai adanya dinamika hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati, sikap Plt. Kepala Bapenda merupakan upaya menjaga integritas struktur dan prosedur formal pemerintahan, bukan tindakan yang ditujukan sebagai pengabaian terhadap jabatan Wakil Bupati.

2. Prinsip Kepatutan Administratif Tindakan Plt. Kepala Bapenda harus dilihat sebagai upaya menjaga kepatutan administratif.

Kunjungan pejabat, termasuk Wakil Bupati, secara ideal perlu melalui prosedur dan koordinasi tertentu, terutama dalam situasi sensitif yang dibaca sebagai adanya dinamika hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, terdapat prosedur baku terkait kunjungan kerja dan koordinasi antar lembaga pemerintahan.

Prosedur ini meliputi pemberitahuan terlebih dahulu, agenda yang jelas, serta koordinasi dengan kepala OPD terkait dan pimpinan daerah sebagai wujud dari prinsip tertib administrasi pemerintahan sebagai bagian upaya mewujudkan Azas
Umum Pemerintahan yang baik (AUPB).

3. Posisi Sulit dan Dilema Profesional Plt. Kepala Bapenda berada dalam posisi yang sulit (role conflict) di tengah situasi yang dibaca sebagai dinamika hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati.

Di satu sisi, ia harus menghormati jabatan Wakil Bupati sebagai unsur pimpinan daerah. Di sisi lain, ia juga harus menjaga loyalitas profesional terhadap atasannya langsung yaitu Bupati sebagai pemegang kebijakan tertinggi di daerah.

Dalam situasi konflik kepentingan semacam ini, ASN diharapkan untuk bersikap profesional dengan mengikuti prosedur formal dan garis hierarki yang telah ditetapkan. Maka tindakan Plt. Kepala Bapenda merupakan upaya memitigasi risiko lebih lanjut dalam situasi yang kompleks.

4. Menjaga Stabilitas Organisasi dan Pelayanan Publik.

Sikap yang diambil Plt. Kepala Bapenda dapat dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas organisasi dan kontinuitas pelayanan publik. Dalam situasi terjadinya dinamika hubungan antar pimpinan, fokus utama pejabat struktural adalah memastikan bahwa fungsi-fungsi pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh dinamika politik di tingkat pimpinan.

Prioritas utama Bapenda adalah pengelolaan pendapatan daerah yang memerlukan kepastian arah kebijakan.

Tindakan Plt. Kepala Bapenda dapat dipandang sebagai upaya menjaga integritas fungsi tersebut dalam situasi tersebut.

5. Konteks Budaya Birokrasi dan Praktik Umum

Dalam konteks budaya birokrasi Indonesia, terdapat kecenderungan bahwa pejabat struktural lebih mengutamakan kepatuhan pada hierarki langsung.

Hal ini bukan berarti melegalkan pengabaian terhadap jabatan Wakil Bupati, tetapi merupakan realitas praktik umum dalam dinamika birokrasi yang perlu dipahami dalam konteks ini.

Untuk menilai tindakan Plt. Kepala Bapenda secara adil, perlu mempertimbangkan faktor kontekstual ini, terutama dalam situasi dinamika hubungan antara pimpinan daerah.

Rekomendasi Penyelesaian

  1. Mediasi dan Rekonsiliasi: Perlu upaya mediasi antara Bupati dan Wakil Bupati dengan melibatkan para pihak yang berkompeten dan berwenang dalam penyelesaian dinamika hubungan antar pimpinan daerah.
  2. Penyusunan Protokol Khusus: Dalam situasi yang diwarnai dinamika hubungan antar pimpinan daerah, perlu disusun protokol khusus yang mengatur tata cara koordinasi dan komunikasi antar pimpinan daerah dengan perangkat daerah untuk meminimalisir
    terjadinya konflik serupa.
  3. Penguatan Budaya Profesionalisme ASN: Perlu penguatan pemahaman tentang netralitas ASN dan profesionalisme dalam menghadapi situasi yang diwarnai dinamika hubungan di tingkat pimpinan daerah.

Kesimpulan

Tindakan Plt. Kepala Bapenda Jember, Ir. Achmad Imam Fauzi dalam menyikapi kunjungan Wakil Bupati Jember ke kantor Bapenda perlu dimaknai dalam konteks yang utuh dengan memperhatikan:

  1. Posisi strukturalnya dalam hierarki pemerintahan daerah
  2. Dilema profesional yang dihadapi di tengah konflik pimpinan daerah
  3. Upaya menjaga stabilitas organisasi dan pelayanan publik
  4. Kepatuhan terhadap prinsip administratif dan hierarki formal birokrasi

Dengan mempertimbangkan kompleksitas situasi tersebut, tindakan Plt. Kepala Bapenda dapat dipahami sebagai upaya menjalankan fungsi jabatannya dengan penuh tanggung jawab dalam situasi yang sulit, bukan sebagai tindakan yang secara sengaja bermaksud mengabaikan
kedudukan Wakil Bupati sebagai unsur pimpinan daerah.

*) Penulis adalah : Andi suprapto S.Sos.,M.Si, berprofesi sebagai Penulis, Konsultan Komunikasi Semiotika Politik, pengajar dibeberapa kampus di Jakarta.

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img