Bawaslu Jember Pernah Sebut Kades Semboro Langgar Netralitas 

Oplus_131072

Loading

Jember, Jempolindo.id Sikap Kepala Desa Semboro Antoni yang melarang kegiatan senam bersama Paslon Bupati Jember Nomor Urut 01 Hendy Siswanto bersama warga di Lapangan Desa Semboro Kecamatan Semboro, menuai beragam dugaan.

Kades Semboro melalui surat balasan kepada Panitia Penyelenggara kegiatan menyatakan tidak memberikan ijin kegiatan yang diselenggarakan pada Jum’at (04/10/2024) pagi.

Menurut Antoni, panitia penyelenggara tidak mengajukan ijin penyelenggaraan kegiatan senam bersama.

Antoni juga menyebut bahwa dirinya sebagai pemangku desa menginginkan agar menjelang Pilkada 2024, situasi dan kondisi di desanya aman dan damai.

Tetapi, berdasarkan penelusuran media ini ternyata Antoni adalah sosok yang sejak Pemilihan Legislatif 2024 terduga sebagai tim sukses dari Muhamad Fawait atau Gus Fawait yang kini menjadi Calon Bupati Jember, nomor urut 2, berpasangan dengan Djoko Susanto.

Berdasarkan berita di media, pada penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Jember telah menemukan Enam Kades di Kecamatan Semboro yang terindikasi melanggar Netralitas, karena ikut tampil dalam Kampanye Caleg.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran netralitas yang melibatkan enam kepala desa (Kades) sekaligus.

Gara-garanya, keenam kades ini turut hadir seraya tampil ke hadapan ratusan warga yang sedang mengikuti acara kampanye calon anggota legislatif (Caleg).

“Kesimpulannya adalah mereka melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahman dalam keterangannya, Kamis, 15 Februari 2024.

Keenam Kades yang tengah bermasalah dengan kasus ini seluruhnya berasal dari Kecamatan Semboro. Mereka pun bakal menghadapi sanksi akibat perbuatannya.

Masing-masing atas nama Waseso Kades Sidomulyo, Antoni Kades Semboro, Udi Kades Sidomekar, Gatot Susanto Kades Rejoagung, Didik Zaenulloh Kades Pondokjoyo, dan Sumaryono Kades Pondokdalem.

Menurut Devi, temuan Bawaslu jelas-jelas membuktikan enam Kades tersebut bersama-sama menghadiri kampanye Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur, Muhammad Fawait sebanyak dua kali.

“Pada kampanye terbuka tanggal 5 Januari bertempat di Desa Sidomulyo, dan tanggal 16 Januari 2024 kegiatan kampanye di Desa Semboro,” urai alumni Universitas Jember itu.

Mereka kedapatan duduk bersama Fawait di barisan depan panggung selama kampanye berlangsung. Tentang latar belakang kedatangan mereka ke tempat kampanye atas inisiatif sendiri.

Menurut Devi, pengawas Lapangan selaku personil Bawaslu yang bertugas di tingkat desa sudah berupaya mencegah agar para Kades tidak naik ke panggung ketika kejadian berlangsung. Namun nasehat tersebut diabaikan.

Perbuatan semacam itu, lanjut Devi, merupakan kategori pelanggaran netralitas. Karena, para Kades yang menyandang status sebagai pejabat publik dilarang melakukan atau turut serta dalam kegiatan politik praktis.

“Awalnya, mereka diduga masuk perbuatan pidana undang-undang Pemilu, tapi setelah diperiksa unsur pidananya tidak terpenuhi. Yang terpenuhi unsurnya pelanggaran pada undang-undang lainnya,” sergah dia.

Bawaslu mengambil langkah berkirim surat rekomendasi kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto. Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi pihak yang berwenang memberikan sanksi.

“Jadi, kami rekomendasikan kepada Bupati silakan menentukan bentuk sanksinya. Langkah selanjutnya untuk sanksi memang wewenang Bupati,” pungkas Devi.

Informasinya, Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto hingga kini tidak juga memberikan sanksi kepada Kades yang terindikasi langgar netralitas. (MMT)

Table of Contents
Penulis: Miftahul Rachman Editor: Miftahul Rachman