Jember – Bansos Bermasalah di Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari, kini sedang ditangani Polda Jawa Timur. Pasalnya, diduga terjadi pengalihan tanpa prosedur yang benar, semula di Desa Gambirono, kini dialihkan ke desa lain.
Kini, menurut keterangan Kepala Desa Gambirono Budiono, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pemanggilan oleh Polda Jatim terhadap dua pokmas desa Gambirono tersebut pada tgl 22/4/2022.dengan nomor surat B/3187/IV/RES.3.1/2022 Ditreskrimsus. Jumat,(13/5/2021).
“Kami tidak tau menahu soal program pengajuan dari pokmas tersebut, karna itu bukan di era saya,” jelasnya.
Budiono mengaku tidak ada data di desa terkait pengajuan bansos 2019, yang ada hanya data pengajuan tahu 2021.
“Jika saya dipanggil Polda, maka akan saya ceritakan apa adanya,” ujar Budiono.
Sepengetahuan Budioni, sesuai aturan pengalihan program bansos tidak boleh di alihkan di luar desa pemohon.
“Jika terjadi pengalihan itu kan pelanggaran, tetapi kami belum bagaimana sebenarnya,” ujarnya.
Sedangkan menurut keterangan ketua pokmas Makmur Tani desa Gambirono Bakti Suharmanto, mengakui bahwa dirinya mendapatkan program bansos tersebut di fasilitasi oleh salah satu oknum perangkat desa Gambirono.
“Nilai dari pengajuan proposal sebesar Rp.125 juta, dengan jenis pekerjaan pengaspalan jalan/ lapen,” tegasnya.
Pengakuan ketua Pokmas setelah pencairan Rp.125 juta, dirinya cuma di kasih uang Rp 2 juta, oleh orang yg bernama Budi .dan uang itu di bagi dua sama bendahara pokmas.
“Sedangkan sisa uang yang lain di pegang salah salah satu kades yang ada di kecamatan Umbulsari,” ujarnya
Terkait dengan pengalihan program bansos perbaikan jalan tersebut, Bakti mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak tau, jika terjadi pengalihan progam ke desa lain,” pungkasnya. (Gito/Agung)