Bakalan Seru, DPK GMNI FH Unej Bedah Inkonsistensi Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres 

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ DPK GMNI FH Unej, bakalan menggelar Dialog Interaktif bertajuk “INKONSISTENSI PUTUSAN MK BATAS USIA CAPRES-CAWAPRES : SIAPA YANG DIRUGIKAN ?”, di Ruang Suharsono Fakultas Hukum Universitas Jember, pada Jum’at (27/10/2023).

Diskusi bakal diikuti oleh Mahasiswa dengan berbagai latarbelakang agama, suku, dan budaya dengan menghadirkan Nara sumber yang berkompeten, diantaranya, Dosen FH UNEJ, Christo Sumurung Tua Sagala, Komisioner KPU kabupaten Jember Dessi Anggraeni SH, dan dimoderatori oleh Kader DPK GMNI FH Unej Maula Bantaqiah.

Melalui Ketua DPK GMNI Fakultas Hukum Universitas Jember Salma Hidayah, mengawali narasi latar belakangi digelarnya diskusi ini, dengan menjelaskan

sejarah lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga negara yang lahir pasca reformasi, tepatnya pada 17 Agustus 2003.

“Abdul Manan dalam bukunya yang berjudul ‘Dinamika Politik hukum Indonesia’ menjelaskan bahwa ada dua kondisi sosial politik yang melatar belakangi lahirnya MK,” paparmya.

Diantaranya, kata Salma, alasan pertama karena peralihan kepemimpinan presiden yang tidak pernah berjalan sesuai dengan proses konstitusional.

Selanjutnya, karena lahirnya beberapa lembaga baru pasca reformasi juga akan berdampak kepada rawannya perselisihan lembaga.

“Dengan dua alasan tersebut, maka MK lahir sebagai jawaban, lembaga negara yang independen untuk menyelesaikan potensi sengketa-sengketa tersebut,” ujarnya.

Belakangan, ujar Salma, rakyat Indonesia dibuat riuh atas lahirnya Putusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa elemen, mulai dari partai politik seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, sampai gugatan perseorangan seperti Wali Kota Bukittinggi,WNI bernama Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa bernama Arkaan Wahyu, WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan WNI Soefianto Soetono.

“Namun, satu gugatan dari PSI ditarik kembali sehingga MK dalam putusannya tentang usia Capres-Cawapres akhirnya mengeluarkan enam putusan,” katanya.

Pemohon dalam enam perkara tersebut mengujikan Pasal yang sama yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Hasil Putusan MK terkait perkara yang diajukan tersebut ditolak, kecuali gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru.

“MK menerima permohonannya sebagian, ini disampaikan melalui siaran langsung pada Senin, 16 Okrober 2023,” jelasnya.

“Sebagai mahasiswa hukum, kami melihat ruang kejanggalan dalam putusan yang MK keluarkan ini,” imbuhnya.

Lima perkara ditolak dan satu diterima sebagian, kata Salma, sedangkan Pasal yang diujikan sama.

“Inkonsistensi Putusan MK tersebut akhirnya membuat beberapa pertanyaan lahir dibenak kami, yang juga kami yakini menjadi pertanyaan besar dari rakyat Indonesia,” katanya.

Pertanyaan yang mengusik itu, kata Salma, diantaranya yakni :

Bagaimana karakteristik Putusan MK yang ideal -secara formil dan materil ?

Apa latar belakang lahirnya enam Putusan MK ?

Bagaimana seharusnya kita melihat inkonsistensi Putusan MK dalam enam perkara ini ?

Apakah dampak yang dapat Rakyat Indonesia rasakan dari lahirnya enam Putusan MK ini ?

“Dengan beberapa landasan diatas, ruang diskusi kritis ini lahir,” tegasnya.

Kata Salma, diskusi itu digelar sebagai ruang mempertemukan juga mempertentangkan ide dari kawan-kawan mahasiswa.

“Sampai jumpa dalam diskusi publik nanti.Merdeka!,” tutupnya. (Gilang)