Bacakades Mayangan Somasi Panitia Pilkades

Jempolindo, jember, Bacakades Mayangan
Bacakades Mayangan, Soleman

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.IDBacakades Mayangan Soleman, melayangkan surat keberatan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas, pihaknya meragukan dugaan berkas dokumen ijasah salah satu calon yang hanya menggunakan Surat Keterangan, yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Jum’at (25/06/2021).

Sebagai Bacakades, Soleman mengklarifikasi, bahwa pihaknya bukan melaporkan SN sebagai bakal calon kepala desa Mayangan, melainkan hanya memohon penjelasan kepada Panitia Pilkades, atas diloloskannya SN.

“Itu salah, salah tidak melaporkan kepada kepolisian, melainkan melayangkan somasi kepada panitia, yang harusnya dijawab secara tertulis oleh panitia, bukan diplintir plintir,” tegasnya.

Soleman menyanyangkan pernyataan Panitia Pilkades Mayangan, melalui media yang menegaskan bahwa pihaknya melaporkan ke Polsek Gumukmas.

“Itu berarti pantia mengadu domba, sehingga saya juga dilaporkan. Ya yang namanya melaporkan hak masyarakat, ya monggo,” ujarnya.

Karena panitia pilkades belum menjawab somasi pertama, maka Soleman melayangkan surat somasi kedua, yang rencananya akan dikirimkan usai sholat jumat (25/06/2021).

Menurut Soleman, pihaknya melayangkan pengajuan keberatan, sudah sesuai dengan pernyataan panitia pilkades Mayangan, yang menyatakan jika ada masukan agar menyampaikan dalam waktu tiga hari usai penetapan verifikasi berkas.

Soleman, yang mantan guru, menjelaskan bahwa SN telah menggunakan dokumen ijasah yang ke absahannya masih harus dijelaskan.

“Keberatan saya, harusnya cukup dijawab oleh panitia, apa dasarnya meloloskan SN sebagai Bakala Calon kades Mayangan, yang hanya menggunakan surat keterangan yang diverifikasi dinas pendidikan kabupaten Jember,” sergahnya.

Padahal, berdasarkan Permendibud Nomer 29 tahun 2014, terkait dengan tata cara pengajuan surat keterangan sebagai pengganti ijasah,   Pasal 7

(1) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya bagi pemohon yang tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat tapi pemohon memiliki bukt i 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, dilakukan kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama.

(2) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang pendidikan atau lebih maupun dinas setempat dan pemohon tidak memiliki bukti apapun , dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan setempat dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai dan harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan.

“Berdasarkan permendikbud itu juga ada contoh, yang mencantumkan nomer seri ijasah, itu kan ada apa tidak, dasarnya kan hanya surat kehilangan dari kepolisian, terus apa surat keterangan kehlangan dari kepolisian sudah dilengkapi dengan berita acara penyidikan apa gak, kan panitia harusnya menjawab itu,” tandasnya.

jempolindo, jember, Bacakades Mayangan
Foto : anggota Panitia Pilkades Imam Buhori

Mendapati keberatan dari salah satu Bakal Cakades, anggota Panitia Pilkades Imam Buhori menyatakan tetap meloloskan 10 Bakal Calon Kades, sesuai dengan rekomendasi tim Verifikasi, untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya.

“Kami panitia pilkades sudah memberikan ruang kepada masyarakat, pasca penetapan verifikasi berkas. Ini ada keberatan dari salah satu calon, tentang ijasah dari calon lainnya. Kami belum menanggapinya secara tertulis,” jelasnya.

Karena,  keberatan yang diajukan tentang Ijasah salah satu calon, maka pihaknya masih perlu berkoodinasi dengan dinas terkait.

“Soalnya, kami tidak punya kewenangan,” pungkasnya. (gito)

Table of Contents