Jember – Tanggul – Jempolindo.id – Gegara gunakan karbid (Kalsium Karbida) Penjual dawet juga nata de coco, Holilullah (38) warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, diamankan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember di rumahnya, Jumat (11/11/2022) kemarin.
Menurut Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Wiratama, bahan berbahaya itu biasa digunakan untuk bahan bakar las karbid, digunakan pelaku untuk membuat jajanan dawet dan nata de coco, sebagai bahan pengawet. Jika tidak laku, masih bisa dijual untuk keesokan harinya.
“Estimasinya makanan dawet dan nata de coco itu, dari pengakuan pelaku bisa awet kurang lebih 5 hari. Jadi kalau tidak laku, masih bisa dijual besoknya lagi,” kata Dika saat press rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/11/2022).
Kata Dika, pelaku mengaku membuat dawet dan data de coco itu sudah tiga tahun berselang, yang penjualanya ke berbagai daerah. Pelaku meraup keuntungan Rp 300 ribu, dengan estimasi per bungkus keuntungan Rp 5 ribu untuk nata de coco, dan Rp 1.500 untuk dawet.
“Pemasaran pelaku dilakukan di wilayah Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Pasar Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang,” sebutnya.
Dari rumah atau tempat produksi pelaku, lanjut Dika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu bungkus dawet, satu bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida, satu jerigen kapasitas 20 liter air kelapa, satu jerigen ukuran 35 liter cuka, dan 2 bungkus benzoat.
“Kemudian 5 bungkus citric acid, satu bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de koko, satu buah timbangan dan 2 buah buku penjualan barang,” ujarnya.
Lebih lanjut Dika menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Puslabfor Polri dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, dampak mencampur bahan makanan dengan bahan berbahaya karbid tersebut.
“Kemudian juga kami akan koordinasi dengan BPOM terkait kelayakan makanan dari dawet dan nata de coco yang dicampur dengan karbid itu,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.
“Ancaman pidananya hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar,” pungkasnya.
Sementara, Holilullah mengaku membuat jajanan dawet dan nata de coco itu dicampur dengan karbid agar awet.
“Selain itu, membuat makanan ini sudah biasa untuk membuat dawet dan nata de coco. Jadi saya ikut juga dengan pakai itu,” katanya. (Fit)