APBD Jember 2021 Tuntas Tinggal Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati

APBD Jember
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dan Sekdakab Jember Ir Mirfano

Loading

Jember _ Jempol _  Evaluasi APBD Jember 2021 oleh Gubernur Propinsi Jawa Timur Khofiah Indar Parawansa sudah selesai. Hal itu diketahui dari terbitnya Surat Keputusan (SK0 Pemerintah Provinsi yang ditandatangani atas nama Gubernur oleh Sekda Prov Dr Ir  HERU TJAHJONO  MM. nomor 188/9944/013.4/2021 tertanggal 23 April 2021.Jum’at sore 23/4/2021.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir Mirfano, menjelaskan SK Gubernur itu sudah diterima pemkab Jember, tinggal  beberapa perbaikan atas penyesuaian Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana hasil pemetaan (mapping) menu kegiatan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan pada APBD T.A 2021.

“Kami sudah membuat draft revisi sesuai dengan petunjuk Gubernur, tinggal persetujuan bersama DPRD dan Bupati Jember, setelah itu kembali lagi ke Gubernur selesai sudah,” paparnya.

Pernyataan Mirfano sesuai dengan penyampaian Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim yang dikonfiramasi wartaan. Menurut Halim, pada dasarnya DPRD Jember sudah bersepakat.

“Tinggal selangkah lagi, Jember resmi memiliki Perda APBD 2021,” kata Halim.

Seluruh tahapan, kata Halim usah dijalani, tinggal tunggu beberapa revisi yang harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Bupati Jember.

Diketahui, Kabupaten Jember memang mengalami keterlambatan penyesuaian dengan Sistem Informasi Pelayanan Daerah (SIPD) yang baru diterapkan pada tahun 2021. Hal ini membutuhkan akselerasi sehingga  berkesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Namun pada dasarnya, sudah tidak ada kendala berarti. Kejelasan itu tampak pada SK Gubernur Jatim pada poin  penutup. Gubernur  menyebutkan,  setelah ditindaklanjuti maksimal 7 (tujuh) hari kerja oleh Pemerintah Kabupaten Jember, maka Pemerintah Kabupaten Jember dapat menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Bupati Jember tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bupati tinggal melakukan revisi sesuai petunjuk pemprov, kemudian BAP hasil evaluasi ditandatangani Bupati bersama DPRD, maka tuntas sudah tahapan di Jember. Berikutnya kirim lagi ke Pemprov untuk mendapatkan nomor register,” pungkas Halim. (*)

Sumber Berita : Humas/Media Centre PWJ

 

 

Table of Contents