Tambak di Jember Siapa Yang Punya ?

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.ID – Kondisi Pesisir  Pantai wilayah Desa Kepanjen  Kecamatan Gumukmas, sebagian besar telah berubah menjadi tambak udang. Kabarnya pemiliknya dekat orang kuat dari Jakarta.

Atas kondisi yang memprihatikan itu LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan ke DPRD Propinsi Jawa Timur, alasannya menurut Wakil Bupati  LSM LIRA Kabupaten Jember Dima Akhyar, urusan tambak menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

“Kami mendesak agar para pemangku kekuasaan mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, bahwa banyak kejanggalan yang terjadi atas keberadaan budidaya tambak udang,” Kesalnya.

Meski, urusan perijinan operasional  tambak menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, tetapi ada beberapa persoalan terkait tambak yang masih membutuhkan peran Pemerintah Kabupaten Jember.

“Perihal ijin Pengelolaan Limbah (IPAL) Pemkab Jember masih punya peran,” imbuhnya.

Seraya menyitir pernyataan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jember Eko  Heru Sunarso, terkait IPAL, kata Dima Kabupaten Jember belum punya Perdanya.

“Jadi ibarat punya sapi tapi gak punya tamparnya, ya gak bisa berbuat banyak,” ujarnya.

Anehnya, keberadaan tambak udang itu sudah mengantongi HGU, menurut Dima Akhyar, sepertinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember tidak sungguh-sungguh meninjau keberadaan tambak udang itu.

“Jawaban pihak BPN normatif saja, selama ada yang mengajukan ya diproses perijinannya. Padahal harusnya BPN turun lapangan, sehingga tidak terjadi kesalahan penerbitan ijin,” sergahnya.

Jempolindo _ DPRD PROPINSI JATIM TURBA

Menindak lanjuti laporan LSM LIRA Jember, Sejumlah anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dipimpin H Satib melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Jember, Selasa (15/6/2021).

Untuk mendalami persoalan limbah tambak udang yang  dikeluhkan kelompok masyarakat di sekitar Kecamatan Gumukmas dan Puger.

Saat  sidak terungkap, 12 tambak udang di wilayah Kecamatan Gumukmas dan Puger, hanya dua yang dikelola oleh PT dan memiliki izin lengkap.

“Kunjungan kami menindaklanjuti laporan teman-teman LSM LIRA, terkait persoalan limbah tambak di Kecamatan Gumukmas dan Kecamatan Puger. Bagi kami sepanjang tambak-tambak di pantai selatan memenuhi aturan, kami akan merekomendasikan untuk dipertahankan,” ujar Satib, usai RDP di Ruang Aula Kantor Pemkab Jember.

Politisi dari Dapil V Jatim asal Jember ini menegaskan,  bagi tambak yang melanggar aturan, apalagi  tidak berizin akan direkomendasikan untuk ditutup.

“Kalau misal ada yang tidak sesuai aturan, baik soal izin, penggunaan lahan HGU maupun soal limbah, kami juga akan merekomendasikan kepada Pemkab Jember untuk menutup tambak tersebut,” tegasnya.

Satib menjelaskan,  tambak udang  dinilai melanggar Perpres Nomor 51 Tahun 2016 Pasal 1, khususnya  sempadan pantai harusnya  100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat, tidak boleh sembarangan dimanfaatkan.

Sedangkan, Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono, setelah turun meninjau lokasi tambak,  mengakui banyak pelanggaran yang dilakukan pengelola tambak.

“Saat kami sidak beberapa waktu lalu, banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha tambak. Beberapa tambak lokasinya melanggar perpres, dimana jarak dengan bibir pantai tidak sampai 100 meter. Hal ini kami lihat sendiri saat kami menyusuri pantai mulai dari Gumukmas hingga Puger,” ujar Siswono.

Mengenai pemanfaatan sempadan pantai,, Asisten Manager Produksi PT Delta Guna Sukses (DGS) Wahyu Prasetyo mengatakan,  sesuai  Perpres pihaknya sudah melaksanakan pembangunan tembok pembatas.

Karena keluarnya izin HGU (Hak Guna Usaha) yang digunakan sesuai dengan apa yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)

“Yang hal ini, untuk menghindari kesalah pahaman antara pengusaha dengan masyarakat. Kami pun siap, jika harus dilakukan ukur ulang (jarak sepadan pantai), maupun pengecekan pengolahan limbahnya, dan hasilnya juga harus transparan disampaikan ke masyarakat,” tandasnya. (Wildan)