Jember, Jempolindo.id – Menyikapi isu aktual, berkaitan dengan masalah keberadaan PT Semen Imasco Asiatic Puger, Aliansi Muda Penggerak (AMP) Jember menggelar Diskusi Publik, di Monochrome Cafe Jalan Semeru, pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.00 WIB.
Setidaknya 50 peserta, terdiri dari OKP internal maupun ekstra kampus, turut menghadiri diskusi yang membahas Kerjasama Pemanfaatan (KSP) lahan, AMDAL dan CSR perusahaan penambangan batu kapur di Gunung Sadeng Puger.
Melalui Koordinator Aliansi Muda Penggerak (AMP) Eko Wibowo, menjelaskan bahwa tujuan diskusi itu untuk menggali lebih jauh terkait permasalahan yang belakangan mengemuka menjadi perbincangan publik.
“Hasil diskusi nanti kami akan sampaikan kepada Pemkab Jember dan PT Imasco, sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan,” ujar Eko.
Menurut Eko, sejak kehadirannya di kabupaten Jember, perusahaan milik China itu sangat eksklusif, sehingga tidak mudah mengakses informasi terkait dengan keberadaannya.
“Beruntung, usai FGD yang digelar Pemkab Jember, kami bisa menindak lanjuti, dengan melakukan kunjungan ke PT Imasco, sehingga dapat diketahui lebih banyak tentang keberadaannya,” katanya.
Aliansi Muda Penggerak Jember: PT Imasco Menambang Selama 103 Tahun
Berdasarkan data yang dihimpun AMP, PT Imasco akan melakukan aktivitas penambangan hingga 103 tahun kedepan. Padahal, potensi tambang batu kapur di Gunung Sadeng Puger, hanya tersisa 50 tahun.
“Padahal baru 5 tahun mengeksploitasi sudah menimbulkan banyak masalah, karenanya kami memandang perlu untuk menelisik lebih jauh, agar permalasahan yang ada tidak semakin berlarut,” ujarnya.
Isu yang mengemuka, terdapat reaksi yang masive dari masyarakat sekitar PT Imasco, atas kerusakan jalan antara Kecamatan Puger menuju Rambipuji. Serta tingginya tingkat kecelakaan.
“Ini merupakan indikator bahwa AMDAL lalinnya memang kacau balau,” tegasnya.
Pertanyakan Kontribusi Terhadap Daerah
Selain itu, terdapat temuan bahwa KSP antara Pemkab Jember dan PT Imasco dipandang perlu dikaji ulang. Terlebih tidak ada kejelasan jumlah yang menjadi tanggung jawab PT Imasco.
“Semula ada informasi pajak yang masuk ke daerah sebesar 30 Miliar, tetapi jumlah itu ternyata selama tiga tahun,” ujarnya.
Eko mempertanyakan hitungan detail pajak yang harus dibayar PT Imasco. Berdasarkan SK Bupati Jember per tonnya masih diangka 39.000, sedangkan berdasarkan Pergub harusnya sudah Rp 50.000.
“Sementara KSP itu lama sudah tak berlaku, dan harus dirubah,” katanya.
Menurut informasi yang terhimpun, PT Imasco membayar pajak pada kisaran sekira Rp 2000, yang seharusnya Rp 39.000 untuk Pemkab Jember, yang berlaku selama 3 tahun, sejak KSP disepakati.
Informasi pajak di ganti menjadi informasi Kontribusi yang di terima oleh daerah adalah bisa mencapai 30 miliar setiap tahun nya, akan tetapi berdasarkan informasi dari pemkab Jember hanya 6 miliar setiap tahun dan ada potensi kerugian pendapatan hampir 24 miliar setiap tahun.
“Kalau di hitung dari asumsi pendapatan 30 miliar,’ tambahnya.
Sedangkan hasil produksi yang dilaporkan kepada Pemkab Jember dengan kenyataan dilapangan berbeda. Berdasarkan temuan dilapangan, produksi PT Imasco setidaknya perjam sebanyak 4000 ton, dengan sehari 12 jam kerja.
“Padahal jika ketentuan itu dipenuhi, maka harusnya Pemkab Jember mendapatkan sebanyak Rp 300 Miliar, dengan kemampuan produksi bukan 3 juta ton, melainkan 6 juta ton metrix,” jelasnya.
Tidak Transparan
AMP Jember juga menilai PT Imasco tidak serius, dalam membangun kerjasama dengan Pemkab Jember. Bupati Jember sudah mengundang 3 kali, namun pihak PT Imasco tidak datang, dengan berbagai alasan
“Ini membuktikan bahwa PT Imasco tidak transparan dalam laporan produksinya. Untuk itu pemerintah harus tegas,” tandasnya.
Jika, hasil diskusi dan masukan AMP tidak diindahkan, maka tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh jalur hukum, dengan melakukan class action, melalui pengadilan negeri Jember.
“Langkah hukum akan kami tempuh, yang memang dibenarkan menurut aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih Banyak Mudharatnya
Iwan Iswanto, sebagai narasumber dalam diskusi itu menyampaikan bahwa kehadiran PT Imasco Asiatic Puger, harusnya mendatangkan berkah bagi masyarakat Jember, namun realitanya berbanding terbalik.
“Kehadiran Investasi yang berasal dari Cina itu harusnya mendatangkan banyak keuntungan bagi masyarakat Jember, sayangnya harapan itu tidak seperti yang dibayangkan,” ulasnya.
Kehadiran PT Imasco Asiatic Puger, seharusnya membuka lapangan kerja sebanyak banyaknya bagi masyarakat Kabupaten Jember.
“Kenyataannya, 80 persen pekerja PT Imasco bukan masyarakat lokal,” katanya.
Pertumbuhan ekonomi, mestinya juga turut tumbuh di berbagai sektornya, baik UMKM, tranportasi dan sektor lainnya.
“Sektor ekonomi malah stagnan, dan banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Dengan kajian Amdal yang serampangan, jelas telah menimbulkan dampak buruk pada kerusakan sarana transportasi, dan menimbulkan dampak lingkungan yang merusak.
“Rusaknya sarana transportasi berupa jalan milik Provinsi Jawa Timur itu, berimbas kepada sektor ekonomi lainnya, seperti angkutan beras dan komoditi lainnya,” jelasnya.
Berdasarkan fakta di lapangan, antara nilai manfaat dan mudharat atas keberadaan PT Imasco, tidak berbanding lurus.
“Jadi keberadaan PT Imasco, daya rusaknya ternyata lebih hebat,” tegasnya.
Terlebih, pasca terjadinya protes masyarakat atas parahnya kerusakan jalan, PT Imasco malah telah merumahkan sejumlah 400 karyawan dari 1600 karyawannya.
“Ini menunjukkan bahwa PT Imasco hanya akan membebani Pemkab Jember, karena akhirnya harus memperhatikan nasib karyawan yang dirumahkan,” tandasnya.
Berdasarkan patokan harga jual SK gubernur Jawa Timur adalah Rp. 39.000 per ton dan pemkab Jember hanya dapat kontribusi nya 2000 perak, ini dipandang sangat perlu untuk di evaluasi.
Ada 80 % pekerja Asing atau cina di ganti menjadi estimasi antra pekerja Cina dengan pekerja lokal tidak seimbang.
“Ini sangat jelas melanggar peraturan perundang undangan dan pihak Dinas tenaga kerja wajib menindak dan dinas Trasmigrasi propinsi jatim juga wajib melihat status kedatangan ke jember sebagai apa,” katanya.
Moratorium Sebagai Solusi
PT Imasco berpotensi melakukan ancaman dengan mengunakan karyawannya dan mau merumahkan sebanyak 400 orang dari 1600 orang karyawan pabrik.
“Dari semua rangkaian ini kita dapat simpulkan bahwa Imasco sangat tidak transparan dan malah mencurigakan sekali karna sampai hari ini kita tidak pernah di berikan Data yang konkrit dan falid,” ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, maka AMP Jember meminta agar PT Imasco ini selayaknya dan sebaiknya melakukan Moratorium.
“Karena akan lebih baik untuk menata dan mengelola penambangan menjadi lebih Grend dan lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Moratorium Tambang dinilai sebagai solusi paling tepat, jika tidak ada perbaikan dan kejelasan tentang Feasibility Study (FS) dan Amdal, Keterbukaan tetang kwantitas produksi penambangan di lokasi, Kenaikan pendapatan dari KSP, Dan keterbukaan serta kejelasan tentang pengelolaan dari CSR itu sendiri.
“Terakhir soal banyak nya tengah kerja Asing yang bukan status Ahli, berpotensi akan menjadi buruk buat warga Jember,” pungkasnya. (MMT)
- Penulis: Miftahul Rachman
- Editor : Redaksi