Jember – jempolindo.id – Menyoal penetapan sebagai tersangka, dalam kasus pemotongan dana Covid-19 Kabupaten Jember, Mohammad Djamil (MD) melalui Kuasa Hukumnya, ajukan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jember, dengan Termohon Kapolres Jember dan Kasat Reskrim Polres Jember.
“Tim kuasa hukum mengajukan gugatan Pra Peradilan, untuk menguji absah tidaknya penetapan tersangka Pak Djamil. Gugatan Pra Peradilan itu disampaikan ke Kapolres CQ (diteruskan) ke Kasat Reskrim, dan Praperadilan itu yang memproses Pengadilan Negeri Jember,” kata Anggota Kuasa Hukum MD Purcahyono Juliatmoko, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (03/08/2022).
Menurut pria yang akrab dipanggil Moko ini, dengan diajukannya gugatan Praperadilan, maka otomatis pemeriksaan tersangka MD ditunda.
“Dengan begitu, karena proses Pra Peradilan sudah diregister. Selanjutnya memang, proses pemeriksaan terhadap tersangka ditunda,” ucapnya.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, katanya, menunggu hasil putusan sidang Praperadilan yang sudah diajukan.
“Tapi perlu digaris bawahi, adanya gugatan praperadilan, bukan dalam rangka mangkir (dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka), tapi memang, proses peradilan harus dilalui semua,” ucapnya.
Lebih lanjut Moko mengatakan, untuk pengajuan gugatan Praperadilan. Sudah dilakukan sejak Senin (1/8) kemarin.
“Bahkan sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jember. Dengan adanya ini, otomatis untuk pemeriksaan terhadap tersangka Djamil dijadwalkan ulang. Menunggu putusan final dari Hakim Pengadilan Negeri,” katanya.
Ditanya dasar pengajuan gugatan pra peradilan yang dilakukan?
“Karena yang mendasari ini, prosedur KUHP 77 dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014. Ada upaya hukum, untuk menguji absah tidaknya penetapan tersangka. Karena kita menduga penetapan tersangka ini, tidak cukup bukti,” ulasnya.
Moko menyampaikan adanya ketidak sesuaian baik di tingkat formil maupun materiil.
“Jadi dalam kapasitas Pak Djamil, fokus di proses administrasi. Nah, ketika di proses administrasi kan semua sudah diselesaikan. Termasuk, bagaimana alur aliran anggaran dalam pengajuan BTT (Belanja Tak Terduga), kemudian diteruskan ke BPKA, kemudian Bank Jatim, kemudian dilanjutkan ke bendahara PPTK. Itu sudah berlangsung semua (sesuai aturan),” sambungnya
Ajukan Praperadilan Djamil Tak Bermaksud Mangkir
Akibatnya, rencana pemeriksaan kedua terhadap tersangka Mantan Kepala BPBD Jember Mohammad Djamil (MD). Terkait Kasus Korupsi Pemotongan Honor Pemakaman Covid-19, urung dilakukan.
Pemeriksaan kedua ini kembali urung dilakukan, karena Tim Kuasa Hukum mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jember.
Dalam pemeriksaan pertama, Jumat (29/7) kemarin. Urung dilakukan, karena tim kuasa hukum dari MD belum lengkap. Salah satu kuasa hukum MD, ada agenda kegiatan di Pengadilan Negeri Probolinggo.
“Selain itu, Tersangka MD juga saat itu sedang ada acara keluarga,” pungkasnya. (Fit)