JEMBER – JEMPOL – Tambak udang, berlokasi di dusun Jeni, desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmus Kabupaten Jember, ditengara cemari lingkungn, Beroperasinya tambak itu, telah mencemari lahan petani sekitar. Atas dugaan pencemaran lingkungan itu, warga mengadukan ke DPRD Jember. Merespon pengaduan warga, komisi A,komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan sidak ke lokasi, Kamis Siang (3/6/2021).
Perwakilan warga Setyo, dihadapan dewan menjelaskan, keberadaan tambak yang dikelola PT Marina itu sangat menggangu masyarakat. Selain itu, aktivitas tambak menimbulkan bau tak sedap, karena tidak dilengkapi Instalasi Pengeloaan Air Limbah (IPAL), sehingga pembuangan limbahnya juga mengganggu nelayan.
Akibatnya, berdasarkan pantauan dilapangan, tampak pipa pembuangan limbah tambak, berada pada kawasan tanah Sempadan Pantai, yang menyalahi aturan, karena wilayah Sempadan Pantai yang merupakan ranah public, yang harus dilestarikan, malah menjadi tempat pembuangan limbah.
Dampaknya, berdasarkan penuturan beberapa nelayan, menyebabkan hasil tangkapan ikan nelayan tidak maksimal, karena ikan banyak mati dan merusak populasi ikan..
“Seharusnya keberadaan tambak ini harus berada pada posisi 100 meter dari ombak tertinggi terahir. Sedangkan ini cuma 70 meter dari laut,” tandas Setyo.
HGU Tambak Udang Bermasalah
Menanggapi aspirasi warga tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono mempertanyakan kepada perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, yang turut hadir dilokasi, tentang legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT Marina yang sudah berdiri sekitar 4 Tahun Silam itu.
Siswono menegaskan, jika terdapat bukti kesalahan prosedur, dan cacat administrasi dalam menerbitkan HGU tambak tersebut, pihkanya meminta untuk merevisi ijin HGU Tambak itu.
Sementara, Kepala Desa Kepanjen Saiful Mahmud saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait dengan proses perizinan tambak dimaksud, mengaku tidak tau menahu mengingat perizinannya diduga dilakukan oleh kepala desa sebelumnya.
“Sebelum saya menjabat sebagai kepala desa Kepanjen,tambak ini sudah ada.” Jelasnya
Sedangkan Perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Jember Imam, menjelaskan bahwa pengelola tambak disepanjang tanah sempadan pantai berjumlah 18 pengelola, berbentuk PT dan CV.
“Dari 18 tambak yang ada, hanya 2 pengelola tambak yang mengajukan izin budidaya. Selebihnya tidak pernah mengajukan izin budidaya ke Dinas Perikanan Kabupaten Jember.” Jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pengendalian masalah dan sengketa BPN Jember Wahyudi berjanji akan melakukan pengecekan ulang terhadap kebenaran penerbitan HGU, yang belakangan banyak menuai protes warga.
“Kami akan cek ulang terlebih dulu kebenarannya data yang ada,” pungkasnya (Sullam)