JEMBER_Jempol_ Geram, polisi tak jelas menangani diduga Dosen cabul Universitas Negeri Jember, Puluhan mahasiswa Universitas Jember yang tergabung dalam Aliansi Mimbar Reaksi (AMR), gelas orasi bebas. Para Orator yang terdiri dari mahasiswa itu, mendesak agar Dosen berinisial “RH” segera ditangkap. Minggu (2 Mei 2021).
Puluhan mahasiswa yang menggelar aksi mimbar bebas itu, menurut Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Deviana Rizka, menyampaikan aspirasinya dengan menampilkan kesenian dengan bernyanyi, berpuisi dan berorasi, tapi dengan makna – makna yang sama, bahwa mahasiswa menolak kekerasan seksual, dan mendesak kepada pemerintah agar segera menerbitkan regulasi tentang kekerasan seksual didalam kampus.
Dipilihnya tempat Bundaran Doble W Unej sebagai tempat digelarnya aksi, kata Rizka, karena tempat itu strategis, yang jug dipicu dari mencuatnya kasus Dosen Cabul baru lalu. Tambahan pula, sudah mengemuka adanya upaya menstigma negative terhadap korban.
Massa Aksi, kata Rizka mendesak kepada rektorat untuk segera menon aktifkan yang bersangkutan, mendesak agar segera diterbitkan regulasi, dan mendesak kepolisian Resort Jember untuk menahan Dosen RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Wacana yang liar berkembang diluaran telah menekan psikis korban, sehingga membuat kejiwaan korban terganggu. Itu yang ingin kami kawal,” keluhnya.
Pihaknya memandang perlu dilakukan upaya agar menumbuhkan adanya empati terhadap korban. Devianan mencatat sekurang – kurangnya terdapat 8 kasus kekerasan seksual, yang sebagian besar tidak sampai keranah hukum.
Rizka menuturkan, dalam tiga tahun terakhir terjadi dua kasus asusila di Universitas Jember, yakni yang dikenal dengan kasus Riri dan kasud Nanda.
“Sehingga kasus yang diduga dilakukan RH, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dirasa sebagai alarm, bahwa kita benar-benar butuh untuk menyikapi ini secara serius. Karena selama ini, kasus kekerasan seksual itu selalu distigma bukan hal yang perlu disikapi dengan serius,’ tandasnya.
Menurut Rizka, jarangnya kasus kekerasan seksual sampai ke ranah hukum, karena memang diakuinya belum ada paying hukum yang jelas, disamping pembuktiannya memang sulit.
Pihak Rektorat Unej telah menjatuhkan sanksi, dengan menonaktifkan RH sebagai dosen unej, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.
Menurut Rizka , hasil penyelidikan imparsial diketahui yang bersangkutan masih mengajar dibeberapa kelas dan masih menguji skripsi.
“Itu kan sudah sangat menyalahi apa yang dikatakan oleh rektorat,” tandasnya.
Sementara, Pihak Polres Jember juga terkesan lamban dalam memberlakukan penegakan hukum.
“Karenanya kami akan terus mengawal mengawal kasus ini, agar terhindar dari kemungkinan adanya intervensi, dan juga pelaku segera ditangkap,” katanya. (Wildan)