Biaya PTSL 2021 Yang Sah Hanya Rp.150.000

Biaya Sertifikasi PTSL
Biaya Sertifikasi PTSL

Loading

Berita Jempolindo.id – Biaya PTSL  (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)  sebagaimana tertuang didalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, No 25/SKB/V/2017, Nomor : 590.3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017,  Diktum ke tujuh, poin 5, ditetapkan untuk wilayah Katagori V (Jawa dan Bali) ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-.

Seperti pernyataan Kepala BPN Jember  Sugeng Muljo Santoso saat penyerahan Sertifikat Tanah di Kantor Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Jember, baru lalu dikatakan bahwa pungutan biaya kepada warga yang mengurus setifikat melalui PTSL besarannya ditentukan melalui kesepakatan di tingkat Pemerintahan Desa.

“Ada penarikan biaya awal yang diperlukan untuk pembelian seperti patok dan lain-lain, besarannya sesuai kesepakatan warga dan desa,” kata Sugeng saat dikonfirmasai Jempol.

Pernyataan Sugeng membenarkan adanya pungutan kepada warga, yang besarannya masih disesuaikan melalui kesepakatan warga, padahal di SKB tiga menteri sudah jelas ditetapkan sebesar Rp. 150 ribu.

Prakteknya, beban biaya yang harus dibayar warga bisa lebih dari ketentuan dan biasanya diputuskan hanya melalui kesepakatan di tingkat desa.

Sedangkan Bupati Jember Hendy Siswanto ketika turut membagikan sertifikat kepada Warga Silo dan Bangsalsari di Kantor Desa Bangsalsari malah ngotot menjelaskan kepada warga bahw sertifikat PTSL gratis.

“Ngurus sertifikat gratis ya,” Tanya Bupati Hendy kepada warga.

Pertanyaan Bupati Hendy dijawab serentak oleh warga yang memang mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus sertifikat tanahya.

“Bayar pak !,” jawab warga.

Pernyataan Bupati Hendy memberikan petunjuk bahwa sepertinya Pemkab Jember belum memiliki Peraturan Bupati tentang biaya yang dibebankan kepada masyarakat, sebagaimana diamanahkan SKB Tiga Menteri pada Diktum ke Sembilan bahwa Menteri memerintahkan kepada Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan tentang ketentuan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yan terhimpun, Pemkab Jember bakal mengalokasikan sebesar Rp. 4,5 Milyar pada APBD Tahun 2021, yang RAPBD nya masih dalam pembahasan dan diperkirakan bakal selesai pada tanggal 7 April 2021.

Menanggapi biaya yang dibebankan kepada warga, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni Ayudta membenarkan ada biaya, tetapi sesuai dengan kesepakatan.

“Yang diluar kesepakatan namanya pungli,” tegas Tabroni.

Pagu ABPN Untuk PTSL

Seperti dirilis Kompas.com, Pemerintah telah menetapkan sejumlah anggaran belanja negara 2021 untuk Kementerian dan Lembaga (K/L). Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara daring pada Rabu (25/11/2020).

Adapun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan pagu anggaran indikatif tahun 2021 sebesar Rp 8,93 triliun.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-692/MK.02/2020 dan B-636/M.PPN/D.8/KU.01.01/08/2020/ tanggal 5 Agustus 2020 hal Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

Anggaran tersebut meliputi rupiah murni senilai Rp 6,6 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 1,56 triliun, serta Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 721, 4 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, pagu ini meningkat sebanyak Rp 869,5 miliar dibandingkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2020 sebesar Rp 8,064 triliun.

“Hal ini secara persentase meningkat sebesar Rp 10,78 persen,” kata Himawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (7/9/2020).

Himawan melanjutkan, angka tersebut juga meningkat sebesar 3 persen dibandingkan pagu anggaran indikatif tahun 2021 yang diajukan sebelumnya sebesar Rp 8,667 triliun.

Penambahan pagu anggaran indikatif tersebut akan digunakan untuk sertipikat hak atas tanah yang awalnya sebesar 7,5 juta menjadi 9 juta.

Kemudian, peta bidang tanah yang awalnya digunakan untuk 5,2 juta bidang tanah menjadi 5,4 juta.

Lalu, anggaran tersebut digunakan untuk Pemanfaatan Penggunaan Tanah dalam rangka mendukung food estate (lumbung pangan) seluas 60.000 hektar dan lisensi software (perangkat lunak) untuk pemetaan tanah.

Himawan mengatakan, anggaran tersebut pada awalnya digunakan untuk 11 program dan kemudian dirangkum menjadi tiga program.

“Memang, tiga program tersebut merupakan summary  (rangkuman) 11 program,” lanjut Himawan.

Ketiga program tersebut seperti dukungan manajemen, pengelolaan program pelayanan pertanahan, dan penyelenggaraan penataan ruang. Anggaran tersebut juga akan difokuskan untuk beberapa program prioritas diantaranya, percepatan perencanaan tata ruang di tingkat kabupaten/kota, percepatan pemenuhan peta dasar pertanahan di tingkat kabupaten/kota, dan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kemudian, Penatagunaan Pengusahaan Pemilikan Pemanfaatan Tanah (P4T), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta tata kelola regulasi elektronik. (*)

Table of Contents