Berita Jempol _ Kisah penggrebekan Polwan Personil Polres Pati Jawa Tengah, Bripka ARP oleh suami sahnya Brigadir Muhammad Doni Kalbuadi, saat berada di kamar hotel berduaan dengan pasangan selingkuhannya Aiptu MM yang juga Personil Polres Pati, telah menyebar melalui media social dan jaringan Whatsapp, Rabu (24/03/2021)
Rupanya Brigadir Muhammad Doni Kalbuadi tergolong suami dan pria yang betah menahan emosinya, hidup bersama selama dua tahun bersama istrinya yang telah dicurigai berseingkuh dengan sesama anggota polisi.
Hanya saja, selama dua tahun Brigadir Doni tidak bisa berbuat apa-apa, karena tak memiliki cukup bukti, lantas Doni memasang pelacak GPS di mobil istrinya.
Sampai tiba saat naas itu. Pagi hari, mulanya Bripka ARP meminta izin pada Brigadir Doni untuk melaksanakan kegiatan dinas di wilayah Kecamatan Gembong, Pati.
siang harinya, Brigadir Doni memonitor gerakan istrinya melalui pelacak GPS menunjukkan bahwa mobil yang dikendarai Bripka ARP sudah berada di Kota Semarang.
Kecurigaan Brigadir Doni makin kuat, karena seharunya Bripka berada di Pati bukan di Semarang. Kemudian Brigadir Doni mengajak rekannya yang juga seorang anggota polisi untuk mencari keberadaan ARP.
Berdasarkan petunjuk GPS, ternyata benar mobil yang dikendarai ARP ditemukan sedang parker di sebuah mal di Semarang, dengan Nomer Polisi yang sudah diganti, tampaknya Bripka ARP mengganti plat nomor mobil itu, aslinya K sudah diganti menjadi plat H.
Didorong kecurigan yang semakin kuat, Brigadir Doni bersama rekannya mendatangi hotel yang berada tak jauh dari lokasi terparkirnya mobil.
Ketika meminta data tamu kepada resepsionis hotel, tidak ditemukan nama Bripka ARP maupun Aiptu MM di daftar tamu menginap. Sepertinya Aiptu MM menggunakan identitas lain, didapati ada satu nama yang berdasarkan penelusuran dicurigai terkait dengan Aiptu MM.
Ingin tahu kebenarannya, Brigadir Doni beserta rekannya berusaha mendatangi kamar tersebut.
Karena kecurigaannya semakin kuat, Brigadir Doni menghubungi anggota Propam Polda Jawa Tengah melaporkan kemungkinan terjadinya perselingkuhan istrinya Bripka ARP.
Brigadir Doni lalu mencoba mengetuk pintu kamar, penghuni kamar bukannya membuka pintu, malahan menghubungi resepsionis karena merasa terganggu. Brigadir Doni bersama rekannya ditegur oleh Satpam.
Tak kurang akal, Brigadir Doni memesan kamar yang tepat berada di depan kamar yang dicurigai dihuni Bripka ARP dan Aiptu MM pasangan selingkuhannya.
Setelah menunggu cukup lama, hingga pukul 19.37 WIB, benar saja ternyata Bripka ARP dan Aiptu MM membuka pintu kamar.
Saat bersamaan pintu terbuka, Brigadir Doni langsung menggerebeg pasangan selingkuh itu.
Terjadilah percekcokan antara Bripka ARP dan Brigagir Doni. Bripka ARP berusaha menjelaskan bahwa dia hanya curhat saja bersama Aiptu MM
“Curhat opo kok neng kamar? (curhat apa kok di kamar?)” kata Brigadir Doni membalas alasan Bripka ARP.
Brigadir Doni berusaha masuk ke dalam kamar yang dihalangi sama Bripka ARP.
“Cukup, cukup, cukup!,” Bripka ARP mencegah suaminya masuk ke kamar.
Sedangkan Aiptu MM dengan tenangnya malah berusaha melerai percekcokan suami istri itu.
“Saya kembalikan (maksdnya : mengembalikan Bripka ARP kepada Brigadir Doni,” kata Aiptu MM.
Mendengar ucapan Aiptu MM yang seolah menjadi pahlawan dalam rumah tangganya,Bripka Doni hanya menjawab sinis.
“Oooo trima kasih mas, perselingkuhan sudah diketahui 100 persen,”sergah Brigadir Doni.
Adu mulut terus berlangsung, hingga datang Propam Polda Jawa Tengah yang meminta identitas Aiptu MM dan Bripka ARP. Keduanya lantas dibawa ke Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Menjalani Pemeriksaan Di Polda Jateng
Menanggapi dugaan perselingkuhan itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dua oknum Polisi itu telah ditarik ke Polda, untuk menjalani tahap pemeriksaan.
“Sudah kami tarik ke Polda dan saat ini sedang kami periksa,” tuturnya saat ditemui di kantor Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Kapolda, pemberian sanksi kepada anggota kepolisian harus melalui siding, baru dapat diputuskan sanksi yang bisa diberikan.
“Jadi nanti di proses berkas perkaranya, sidang baru bisa diputuskan apakah demosi (penurunan jabatan), penundaan (kenaikan pangkat) atau lain sebagainya,” tuturnya.
Kapolda menegaskan pemberian hukuman anggota Polisi tidak bisa dilakukan dengan cara musyawarah, melainkan harus melalui proses persidangan.
“Kedua oknum tersebut saat ini diperiksa di Polda Jateng,”tandasnya (*)