Berita Jempol Jember _ Sejumlah buruh PT Imasco Asiatic Puger Jember, mengadu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, atas perlakuan pihak manajemen yang meminta buruh membuat surat pengunduran diri. Rabu (31/003/2021)
Lihat Vidionya :
Seorang Buruh bagian Laboratorium bernama Dani mengaku bingung atas sikap Manajemen PT Imasco yang dengan sengaja membuat buruh dalam status tidak jelas, seolah terkesan membuat suasana tak nyaman sehingga buruh merasa jenuh sendiri.
“Kami bingung apa maunya manajemen, kok kami malah diminta membuat surat pengunduran diri, bukannya di PHK. Kalau PHK kan lain persoalannya,” keluh Dani.
Dani menjelaskan dalam Surat Perjanjian Kerja Bersama PT Imasco tertuang hak dan kewajiban buruh yang seharusnya dipenuhi selama masa kontrak kerja.
“Kontrak kerja kami berlaku selama 2 tahun, ini masih berjalan 16 bulan,” kata Dani.
Pihak buruh menurut Dani hanya meminta kejelasana atas status buruh yang selama ini diambangkan.
“Intinya kami minta kejelasan saja, kalau perusahaan punya kemauan baik kan jelas semuanya,” sergah Dani.
Ketua LSM GMBI Nailil Hufron yang mengawal keluhan buruh menjelaskan, sekitar 17 hingga 30 orang buruh telah diterlantarkan PT Imasco tanpa ada kejelasan statusnya.
“Atas keluhan buruh itu kami berharap pihak disnaker segera melakukan mediasi antara buruh dan PT Imasco,” harapnya.
Jika dalam waktu tertentu belum juga ada kejelasan, Hufron menyatakan akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ya kalau masih belum juga ada kejelasan, kami akan melakukan tindakan sesuai yang diatur dalam peraturan perundangan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember Bambang Edi Santoso menjelaskan pihak Disnaker bisa bertindak sesuai dengan ada dan tidaknya pengaduan dari buruh, jika memang ada pengaduan Disnaker tentu akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak bersengketa.
“Ya monggo silahkan membuat pengaduan, nanti kita akan tangani dengan memediasi kedua belah pihak,” tegasnya. (*)