21.6 C
East Java

Konflik Agraria dan Problem Kepemimpinan Di Kabupaten Jember

Oleh : Sapto Raharjanto *)

Kabupaten Jember  bercorak agraris,  lekat dengan problem konflik agraria. Karenanya dibutuhkan  kepemimpinan Bupati Jember  yang memiliki kepekaan terhadap problem konflik agraria yang sampai saat ini masih terjadi di Kabupaten Jember.

Problem ketimpangan penguasaan akses lahan masih  menjadi problem klasik di Kabupaten Jember,  banyak perusahaan perkebunan menguasai puluhan ribu hektar lahan yang berbanding terbalik dengan kepemilikan lahan  petani gurem.  Selama ini petani  memperjuangkan kepemilikan lahan yang sudah dikelola secara turun temurun harus diwarnai dengan konflik  berkepanjangan.

Apabila kita bedah, ada beberapa pola penggusuran tanah petani di Kabupaten Jember yang menggunakan pola  sama atau seragam.

Paling tidak terdapat enam macam strategi dan pendekatan untuk menggusur tanah-tanah rakyat yaitu:

1. Pendekatan legal formal (formal administratif): Tanah-tanah yang dikuasai petani umumnya tidak memiliki kelengkapan surat menyurat sebagai bukti kepemilikan, sehingga tanah-tanah tersebut gampang dianggap sebagai tanah negara.

2. Pendekatan kepada tokoh masyarakat: Upaya penggusuran tanah-tanah petani dilakukan dengan cara pendekatan secara “khusus” kepada tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh formal desa, dan sebagainya, tanpa sepengetahuan rakyat setempat. Biasanya, apabila tokoh-tokoh tersebut sudah ditaklukkan, proses penggusuran terhadap rakyat akan sangat mudah. Dalam studi kasus ini tercatat bahwa pendekatan pada tokoh-tokoh ini agaknya berjalan efektif.

3. Pendekatan politik pecah-belah: Politik pecah-belah bukan hanya monopoli penguasa kolonialis yang sangat terkenal dengan politik devide et impera-nya, tetapi juga dipergunakan oleh kekuasaan untuk menggusur tanah-tanah milik petani. Masyarakat atau petani pemilik tanah diadu-domba dengan sesamanya, misalnya dengan mengadakan pendekatan-pendekatan tertentu kepada kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda kepentingan.

4. Pendekatan manipulasi, pemalsuan dan diskriminasi: Proses manipulatif yang sering dipergunakan untuk menggusur tanah-tanah rakyat atau petani, misalnya dengan menerbitkan akta/sertifikat atas nama atau suku tertentu yang menyetujui adanya penggusuran.

5. Pendekatan isolasi wilayah dan akses: Secara geografis biasanya tanah-tanah petani yang akan digusur diisolasi, misalnya, dengan cara menutup jalan menuju lokasi. Sehingga secara geografis wilayah tersebut sulit ditembus, yang mengakibatkan akses masyarakat atau petani ke dunia luar terputus.

6. Pendekatan dengan menggunakan cap buruk atau stigma: Cara ini dialamatkan kepada masyarakat yang tanahnya akan digusur. Misalnya, masyarakat yang menolak penggusuran dianggap pengikut aliran sesat, pengacau keamanan, anti pembangunan. Orang yang anti pembangunan dianggap anti Pancasila, dan itu berarti orang tersebut dianggap komunis. Cap buruk lainnya misalnya, penyerobot tanah negara, penghuni liar, dan sebagainya. Rakyat atau petani yang diberi stigma-stigma seperti itu akan merasa ketakutan, dan dengan begitu penggusuran akan lebih mudah dilakukan.

Apabila  mengkomparasikan fakta diatas untuk menganalisa kondisi konflik agraria di wilayah Kabupaten Jember, maka akan nampak jelas bahwasannya masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan guna penyelesaian kasus sengketa tanah di Kabupaten Jember yang masih belum tuntas penyelesaiannya hingga kini.

Selayaknya jajaran eksekutif yang telah di beri amanat  masyarakat Jember untuk bertugas tidak hanya sebagai aspirator, melainkan juga sebagai pelaku perjuangan nasib rakyat.

Sampai saat inipun tim gugus tugas reforma agraria (GTRA) yang sudah dibentuk  bupati Jember masih belum nampak kinerjanya, dan kurang melibatkan unsur-unsur yang seharusnya dilibatkan didalam mengatasi problem agraria di Jember, seperti pihak legislatif.

Ketika terjadi berbagai problem seperti yang diuraikan diatas sebagai akibat dari tidak adanya goodwill dari Bupati Jember, maka tugas petanilah untuk melakukan fungsi kontrol kepada Bupati Jember, serta untuk memberdayakan kaum tani sendiri, sehingga para petani memiliki kemandirian dan kedaulatan.

Di wilayah Kabupaten Jember  terdapat beberapa organ tani seperti Wadah Aspirasi Warga Petani (Wartani), Gerakan Petani Indonesia (Gertani), serta organisasi lain yang bekerjasama dengan kaum tani meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian kaum tani seperti tim Advokasi yang dibentuk oleh berbagai organisasi mahasiswa di Jember.

Organisasi mahasiswa  diharapkan mampu mewakili aspirasi petani di kalangan bawah dan memiliki posisi tawar  kuat terhadap pemerintah kabupaten Jember, agar pemerintah lebih memperhatikan nasib petani gurem di Kabupaten Jember.

Lalu dari berbagai problematika agraria di Kabupaten Jember yang telah diuraikan diatas bagamana solusi yang bisa diambil??…

Mengupayakan Redistribusi lahan terhadap petani kecil/tak bertanah/ petani gurem dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui tim gugus tugas reforma agraria (GTRA), Peningkatan SDM petani dan penguatan organisasi tani, serta penguatan pola hubungan organisasi tani dengan pemerintah adalah beberapa hal yang bisa dilaksanakan.

Akhirnya, beberapa pandangan tentang, reforma agraria, dan solusi permasalahannya di Kabupaten Jember ini adalah pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan di Kabupaten Jember, yaitu, bagaimana menciptakan kesejahteraan bagi para petani di Jember, terutama para petani gurem.

*) Penulis adalah Ketua  Seknas Jokowi Jawa Timur

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img