Jember- Jempol. Kedatangan Bupati Jember dr Faida MMR ke Gedung DPRD Jember memenuhi undangan Ketua DPRD Jember H Itqon Syauqi ST HI cukup mengejutkan sekaligus membingungkan. Senin (20/01/20).
Pasalnya, kehadiran Bupati Jember diundang resmi oleh Pimpinan DPRD Jember berdasarkan surat undangan Nomer : 170/45/35.09.2/2020 perihal UNDANGAN RAPAT DENGAN PANITIA HAK ANGKET yang ditanda tangani Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Ditanya Jempol melalui chating Whatsapp soal keabsahan surat undangan itu, Itqon menjelaskan secara prosedural semua surat yang ber kop surat DPRD Jember harus ditanda tangani Ketua DPRD Jember.
“Sayang tadi saya tidak datang, tapi teman teman (anggota DPRD Jember ) sudah menjelaskan dalam konferensi pers,” paparnya.
Dihadapan wartawan, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyatakan bahwa sesuai prosedur semua surat yang keluar dari DPRD Jember harus diketahui ketua.
Undangan terhadap Bupati Jember itu dibenarkan Ketua Panitia Hak Angket Tabroni.
“Semua surat keluar dari DPRD atas nama ketua,” jawabnya singkat.
Tabroni hanya menyayangkan sikap Bupati Jember yang tidak mengakui keabsahan hak angket.
“Tak ada yang menolak, panitia hak angket akan tetap berjalan sesuai aturan perundamgan ” tegasnya.
Silang sengkarut perihal kehadiran Bupati Jember, sepertinya bermula dari pemahaman pokok surat yang secara eksplisit mengundang Bupati dalam Rapat Panitia Hak Angket, sedangkan pada alinia terahir disebut meminta Bupati Jember menghadirkan OPD terkait berikut dokumen yang diperlukan.
Sisi lain, Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD Jember David Handoko Seto menolak jawaban Bupati Jember kepada Panitia Hak Angket yang sudah disiapkan Bupati Faida secara tertulis.
“Secara konstitusional kami menolak jawaban tertulis Bupati,” tegas
David menjelaskan kedatangan Bupati Faida diterima sebagaimana layaknya orang yang akan menyampaikan aspirasinya.
“Tetapi kami tidak memperkenankan Bupati jika akan membacakan jawaban tertulisnya di depan panitia hak angket,” jelasnya.
Sementara, Bupati Jember dr Faida MMR dalam pernyataan tertulisnya terkesan tidak memahami aturan hak interpelasi maupun hak angket.
Hal itu tampak pada jawaban Bupati Jember alenia ke dua :
“Usul penggunaan hak interpelasi DPRD Kabupaten Jember telah menimbulkan ketidak jelasan, apakah keputusan DPRD ini maksudnya adalah DPRD mengusulkan penggunaam Hak Interpelasi kepada Bupati Jember untuk mendapat persetujuan ?. Padahal, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah usulan penggunaan hak interpelasi tidak melibatkan bupati”
Jawaban diatas kelihatan adanya kebingungan Bupati Jember dalam memahami Hak konstitusi DPRD Jember. (“)