Jember_ Jempolindo.id _ Occupancy (permintaan) penumpang citilink meningkat, tapi tak beroperasi di Bandara Notohadinegoro. Pasalnya, sejak Maret 2018, izin operasional Bandar udara (Bandara) Notohadinegoro di Desa Wirowongso Kecamatan Ajung, telah mati dan belum diperpanjang.
Matinya ijin Bandara itu baru terkuak saat Komisi C DPRD Jember melakukan sidak, Selasa (19/11/2019).
Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengaku menyesalkan atas kekurang sigapan pemkab Jember.
“Sidak yang kami lakukan ini, untuk mengetahui apa alasan Citilink tidak lagi beroperasi di Jember,’ kata David saat dikonfirmasi wartawan.
Perpanjangan ijin operasional itu, kata David menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Jember, yang pengurusannya harus melalui tahapan mekanisme persyaratan sebagaimana ditentukan.
David menyesalkan lambannya respon Bupati Jember, meski Kepala UPT Bandara Notohadinegoro sudah menyampaikan matinya ijin operasional kepada Bupati Jember melalui Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember.
“Padahal ijin operasioalnal itu berkaitan langsung dengan keselamatan penerbangan,” imbuhnya.
Karenanya, David berencana akan segera panggil Dinas Perhubungan dalam rapat dengar pendapat.
Saat wartawan mengkonfirmasi terpisah, Kepala UPT Bandara Edy Purnomo hanya menunjukkan surat pengajuan perpanjangan operasional Bandara Notohadinegoro.
Berdasarkan dokumen yang ditanda tangani Kepala Dinas Perhubungan Hadi Mulyono, tertanggal 14 Nopember 2019, perihal permohonan kepada Bupati Jember Faida agar megalokasikan anggaran melalui APBD 2020 untuk mengurus perpanjangan ijin operasional ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.
Terkait dengan hengkangnya Citilink, Edi hanya menduga adanya pertimbangan manajemen Citilink.
“Mungkin atas pertimbangan perhitungan bisnisnya,” ucap Edi. (*)