Tentu saja bukan sekedar status fesbuk, tetapi juga sebuah bantahan keras atas alibi Eko Imam Wahyudi SH pengacara kasus OTT pungli dispenduk.
Pernyataan Eko sempat diterbitkan media massa tentang rekonstruksi hukum pembelaan atas kliennya dengan membangun alibi bahwa alat bukti berupa uang sejumlah sepuluh juta rupiah bukanlah uang hasil pungutan liar melainkan pinjaman tersangka SW kepada mitranya AK.
Farid menilai alibi itu lemah, apalagi dalam konstruksi hukum saksi alibi derajatnya dibawah saksi mata. Dalam hal ini Tim Saberpungli dapat dianggap sebagai saksi mata.
Asumsi yang dibangun uang yang turut disita tim saber sebagai pinjaman juga lemah dari sisi kacamata pembiayaan anggaran dinas. Farid menjelaskan dalam APBD 2018, Anggaran di Disduk Capil sebesar 18.097.644.749, yg tentunya unk semua kegiatan termasuk untuk belanja isi staples, dan pewangi toilet.
Sementara untuk data verifikasi dianggarkan Rp. 750 per arsip, Rp. 500 unkidikan KK KTP, 500 unk verifikasi data ganda dan Rp. 750.000 perbulan untuk honor tenaga administrasi pendaftaran penduduk dan catatan sipil yg tertuang dalam Perbup 56 thn 2017.
“jadi tidak ada kegiatan yang tidak bisa dianggarkan dalam APBD Uang mengikuti fungsi belum lagi disduk juga kelola Bansos sebesar 1.580.000 .000 untuk dokumen Capil yg notabene juga gratis” tandasnya. (m1)