SURABAYA, JEMPOLINDO.ID – Kasus penggerebekan Kafe de’CLAN dan rumah Jampidsus menjadi cermin nyata lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum di Indonesia.
Pengamat politik keamanan dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Ken Bimo Sultoni, menilai insiden tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap ego sektoral yang menggerus kepercayaan publik.
CEO Sygma Research and Consulting (SRC) itu menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar pada kasus hukum yang bergulir, melainkan cara publik menyaksikan potensi rivalitas antarlembaga yang dapat merusak sistem peradilan pidana.
“Negara hukum tidak boleh dipertontonkan sebagai arena kompetisi antarinstitusi. Ketika aparat lebih sibuk mempertahankan kewenangan dan gengsi kelembagaan dibanding membangun sinergi, yang dirugikan adalah kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat,” ujar Ken kepada JatimUPdate.id, Jumat (10/7).
Menurutnya, ego sektoral merupakan penyakit birokrasi klasik yang muncul ketika setiap institusi lebih berorientasi pada keberhasilan organisasinya sendiri dibandingkan keberhasilan sistem penegakan hukum secara utuh.
Dampaknya, koordinasi melemah, pertukaran informasi tidak optimal, dan konflik kewenangan semakin mudah terjadi.
Dalam perspektif politik keamanan, kondisi ini tidak hanya berdampak pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga mengancam stabilitas institusi negara.
Masyarakat akan menilai bahwa negara tidak bekerja sebagai satu kesatuan, melainkan sekadar kumpulan lembaga yang berjalan sendiri-sendiri.
“Yang dibutuhkan publik adalah kolaborasi, bukan perlombaan menunjukkan siapa yang paling berwenang. Penegakan hukum harus menghasilkan keadilan, bukan kemenangan institusi tertentu,” tegasnya.
Ken mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam membangun integrated criminal justice system yang efektif.
Selama indikator keberhasilan masih diukur berdasarkan capaian masing-masing lembaga, potensi ego sektoral akan terus muncul.
Ia menambahkan, negara-negara dengan sistem penegakan hukum yang kuat justru membangun budaya kerja kolaboratif melalui pembagian kewenangan yang jelas, sistem informasi bersama, dan mekanisme koordinasi yang matang.
Karena itu, Indonesia mendesak untuk melakukan reformasi tata kelola penegakan hukum yang tidak hanya menyentuh regulasi, tetapi juga mengubah budaya organisasi.
“Integritas aparat bukan hanya diukur dari keberanian menindak pelaku kejahatan, tetapi juga dari kedewasaan institusi untuk bekerja sama, saling menghormati kewenangan, dan menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan sektoral,” ujarnya.
Meski demikian, Ken mengingatkan agar polemik terkait Kafe de’CLAN tidak dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan terhadap pihak-pihak tertentu sebelum proses hukum selesai.
Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi kelembagaan tetap mendesak dilakukan agar setiap institusi penegak hukum mampu menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Sekali masyarakat melihat konflik antarlembaga dipertontonkan ke ruang publik, yang dipertaruhkan bukan hanya nama satu institusi, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri,” pungkasnya. (#)





