JEMPOLINDO.ID – Hari itu, seorang Kepala Desa kehadiran seorang tamu, Tentara yang bertugas sebagai Babinsa. Mereka berbincang tentang rencana pembangunan Gerai KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).
Kepala Desa hanya diwajibkan menyediakan sarana lahan, sedangkan seluruh tahapan pekerjaan fisiknya sepenuhnya ditangani oleh TNI, bersama mitra kerjanya.
Tentu saja, Kepala Desa dan Pengurus KDMP, tak punya hak bertanya berapa anggaran sebenarnya ?, siapa CV atau PT pelaksananya ?, mereka hanya terima beres.
Kabarnya, pembangunan gerai KDMP menelan anggaran sebesar Rp 1,6 Miliar hingga Rp 2,5 Miliar. Dengan total anggaran seluruh Indonesia, sebesar Rp 34,56 Triliun.
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Angkatan Darat (AD), dalam program sipil berskala nasional seperti pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan fenomena yang signifikan dan multidimensional.
Inisiatif yang digagas melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai proyek teknis pembangunan gerai, melainkan sebagai sebuah intervensi negara dengan aktor militer di garda depan pembangunan ekonomi desa.
Analisis kritis ini akan mengupas peluang, tantangan, serta implikasi jangka panjang dari peran militer dalam program kewilayahan tersebut.
Aspek Operasional dan Efektivitas: Antara Efisiensi dan Militerisasi Sipil
Dari sisi positif, keterlibatan TNI menawarkan efektivitas dan kecepatan yang sulit ditandingi oleh birokrasi sipil murni.
Dengan struktur komando yang hierarkis dan tersebar hingga ke tingkat kecamatan (Koramil), TNI memiliki kapasitas logistik, mobilitas, dan koordinasi yang cepat.
Pendekatan “operasi militer selain perang” ini terbukti mampu mengejar target ambisius, seperti terbangunnya 30.008 unit dari target 80.000 dalam waktu kurang dari setahun.
Keberadaan Babinsa di desa memungkinkan pengawasan langsung dan penyelesaian masalah di lapangan, seperti yang terjadi di Trenggalek dan Lamongan.
Namun, di sinilah letak kritik pertama, potensi tumpang tindih kewenangan dan militerisasi ruang sipil.
Program pembangunan ekonomi desa seharusnya menjadi ranah utama Kementerian Desa, Koperasi, atau BUMN. Ketika TNI menjadi ujung tombak, ada risiko melemahnya kapasitas institusi sipil dalam merancang dan mengelola program pembangunannya sendiri.
Efisiensi jangka pendek ini bisa berujung pada ketergantungan struktural pada militer untuk urusan-urusan yang seharusnya menjadi kompetensi sipil, mengaburkan batas tegas antara fungsi pertahanan, keamanan dan fungsi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Aspek Ideologis dan Historis: Kembalinya “Dwifungsi” dalam Bentuk Baru?
Secara historis, keterlibatan militer dalam pembangunan desa mengingatkan kita pada program-program masa lalu seperti ABRI Masuk Desa (AMD).
Pasca-Reformasi, TNI secara tegas ditarik kembali ke barak dan fokus pada pertahanan melalui paradigma baru yang memisahkan TNI dan Polri.
Keterlibatan masif dalam program KDMP ini memicu kekhawatiran akan revitalisasi “Dwifungsi ABRI” dalam kemasan modern.
Meskipun saat ini peran tersebut dibingkai sebagai pendukung (fasilitator konstruksi dan pengamanan), dalam praktiknya di lapangan, garis antara “membantu” dan “mengarahkan” bisa menjadi sangat tipis.
Kehadiran militer dalam struktur ekonomi desa, terutama dalam pendirian koperasi yang akan menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, berpotensi menciptakan relasi kuasa yang timpang antara aparat keamanan dan warga sipil.
Warga desa mungkin akan segan untuk mengkritik atau mengajukan keluhan jika pengelolaan koperasi bermasalah, karena koperasi tersebut “dibangun” atau “dijaga” oleh aparat.
Aspek Ekonomi dan Keberlanjutan: Fondasi Fisik vs. Manajemen Bisnis
Kekuatan TNI adalah pada pembangunan fisik dan pengamanan. Namun, keberhasilan jangka panjang KDMP tidak ditentukan oleh kokohnya gedung, melainkan oleh kualitas manajemen koperasi, tata kelola keuangan, dan jiwa kewirausahaan para pengelolanya.
Pertanyaan kritisnya adalah: apakah TNI memiliki kapasitas untuk memastikan aspek soft development ini?
Kolaborasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra penyedia barang adalah langkah yang baik untuk aspek suplai.
Namun, setelah gerai berdiri dan TNI “menarik diri” (atau beralih ke program berikutnya), siapa yang memastikan koperasi ini dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari korupsi?.
Jika pengurus desa tidak dipersiapkan secara matang, program yang bertujuan mulia untuk menekan harga kebutuhan pokok ini justru bisa menjadi sumber masalah baru, seperti kesulitan modal kerja, salah urus stok, atau bahkan kebangkrutan.
Peran TNI yang sangat dominan di fase awal dapat menutupi kelemahan fundamental dalam desain program pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
Aspek Politis dan Kekuasaan: Citra dan Legitimasi Pemerintah
Dalam konteks politik, kehadiran TNI di desa-desa secara masif dalam program nasional (yang merupakan inisiatif presiden) secara tidak langsung membangun citra positif bagi pemerintah.
Keberhasilan pembangunan fisik yang cepat dan terlihat langsung oleh masyarakat desa akan meningkatkan popularitas dan legitimasi rezim yang berkuasa.
TNI menjadi corong keberhasilan pembangunan yang kasat mata.
Namun, hal ini menempatkan TNI dalam posisi yang rentan secara politis.
Jika di masa depan program ini gagal atau terbukti korup, reputasi institusi TNI juga ikut tercoreng.
Keterlibatan langsung dalam program yang berpotensi menjadi ajang bagi-bagi proyek atau sumber pendanaan baru (melalui pengadaan barang) juga membuka celah kerentanan baru terhadap korupsi di lingkungan militer, yang selama ini menjadi salah satu isu sensitif pasca-Reformasi.
Kesimpulan
Keterlibatan TNI dalam pembangunan fisik KDMP adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, pendekatan ini merupakan solusi cepat dan efektif untuk mengatasi inefisiensi birokrasi dan mencapai target pembangunan infrastruktur desa.
Kecepatan dan jangkauan TNI patut diakui sebagai aset nasional dalam program darurat seperti ketahanan pangan.
Namun, di sisi lain, langkah ini membawa risiko besar bagi masa depan demokrasi dan tata kelola sipil-militer di Indonesia.
Kritik utamanya bukan terletak pada niat baik TNI, melainkan pada desain program yang lebih mengandalkan otoritas teritorial militer, daripada penguatan institusi sipil dan masyarakat sipil itu sendiri.
Program ini berpotensi menghidupkan kembali memori tentang dominasi militer dalam kehidupan sehari-hari warga desa, yang telah lama ditinggalkan pasca-Reformasi.
Keberhasilan program ini pada akhirnya akan ditentukan oleh seberapa cepat dan efektif transisi peran dari TNI ke institusi sipil (Dinas Koperasi, Pemerintah Desa, dan pengurus koperasi) dilakukan.
Jika transisi ini tidak direncanakan dengan matang, maka yang tersisa hanyalah bangunan fisik megah, tanpa denyut nadi ekonomi yang sehat, serta sebuah preseden buruk tentang kembalinya militer ke ruang-ruang sipil. (#)





