18.5 C
East Java

Perseteruan Advokat Vs DPRD Jember Berlanjut, Polres Minta Keterangan Dua Pelapor 

JEMBER , JEMPOLINDO.ID – Proses hukum atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan 7 anggota Komisi C dan B DPRD Jember, terus berlanjut.

Dua anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, Anggota Komisi C dan Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, terpantau memasuki Mapolres Jember, pada Senin (29/12/2025).

Baca juga:

FKA Laporkan 7 Anggota DPRD Jember Ke BK, David: Mereka Harus Belajar Lagi

Kasus bermula, dari sidak yang dilakukan 7 Anggota DPRD Kabupaten Jember, yang  telah memicu konflik dengan Kurniawan SH, kuasa hukum pengembang perumahan.

Kepada sejumlah wartawan, David, membenarkan bahwa kedatangannya bersama Candra, untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember.

“Kami dimintai keterangan sebagai pelapor terkait laporan pencemaran nama baik oleh Kurniawan SH,” ujar David.

Dalam pemeriksaan itu, David mengaku disodori puluhan pertanyaan—sekitar 29 buah—yang berfokus pada insiden inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C dan B ke lahan pertanian di belakang sebuah kawasan perumahan.

“Saya sudah selesai dan pulang lebih dulu karena ada agenda lain. Mas Candra masih menjalani pemeriksaan,” tambah David.

David menegaskan bahwa sidak tersebut adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD yang bersifat terus-menerus dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, tindakan itu justru menuai respons tidak terduga dari pihak pengembang perumahan.

Melalui kuasa hukumnya, Kurniawan SH, pihak pengembang menyatakan bahwa sidak anggota dewan itu dianggap “seperti maling” karena tidak meminta izin terlebih dahulu.

“Sidak kami jelas ke lahan pertanian, bukan ke perumahan,” kata David.

Tuduhan kepada Anggota DPRD Jember seperti maling, karena tidak izin, dinilai sangat merugikan nama baiknya.

“Baik sebagai anggota DPRD maupun sebagai kepala keluarga. Kami merasa nama baik kami tercemar,” tegas David.

Laporan Atas Nama Pribadi

Menanggapi pernyataan sejumlah advokat dari Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember yang membela Kurniawan dengan dalih imunitas profesi, David menyatakan pemahamannya.

Namun, dia menekankan bahwa laporan yang mereka ajukan bersifat pribadi, bukan institusional.

“Kami paham advokat memiliki perlindungan hukum jika bertindak dalam itikad baik menjalankan profesinya,” kata Legislator Partai NasDem itu.

Namun, dalam kasus ini, dirinya menilai, yang bersangkutan (Kurniawan) tidak beritikad baik.

“Karena itu, laporan kami diajukan atas nama pribadi,” jelasnya.

FKA Laporkan Anggota DPRD Jember

Sebelumnya, puluhan advokat telah mendatangi Mapolres Jember untuk mendukung Kurniawan.

Sejumlah advokat itu mengatasnamakan Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember, juga telah mengirim surat kepada Kapolres Jember meminta mediasi dalam kasus ini.

Selain itu, FKA juga berkirim surat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember, meminta agar  memeriksa 7 Anggota DPRD Kabupaten Jember itu, dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran Undang Undang MD3 dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jember. (*)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img