17.5 C
East Java

Bupati Jember Gratiskan Retribusi Parkir, Anggota Komisi C DPRD Jember: Jangan Sampai Jauh Panggang Dari Api

Jember, Jempolindo.id – Kebijakan Bupati Jember  Muhammad Fawait mengratiskan  retribusi parkir, mulai bulan Mei hingga Agustus 2025, mendapat respon dari Anggota Komisi C DPRD kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo.

Kebijakan itu diumumkan oleh Bupati Jember, pada saat giat Pro Gus’e, di Dinas Pertanian Hortikultura dan Tanaman Pangan Jember, pada Rabu (21/05/2025) malam.

“Mulai malam ini, kami akan bebaskan retribusi parkir di pinggir jalan, yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” katanya.

Kebijakan itu berdasar pada masukan masyarakat, tentang pengelolaan parkir, yang carut marut.

“Kami akan evaluasi, jika Memang butuh perpanjangan, kita akan perpanjang, sampai ada sistem yang tepat,” tandasnya.

“Selama pemberlakuan kebijakan gratis parkir itu, para jukir akan diberikan honor oleh Pemkab Jember,” imbuhnya.

Kebijakan Gratis Retribusi Parkir Ditanggapi Anggota Komisi C DPRD Jember

Menurut Anggota  Komisi C DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, target pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp 19 miliar, hanya tercapai kurang Rp 2 miliar.

“Retribusi Parkir ini merupakan salah satu sumber PAD Kabupaten Jember,” ujarnya.

Legislator PDI Perjuangan itu, pada dasarnya mendorong keinginan Bupati Jember untuk meningkatkan PAD.

“Karenanya, jangan sampai kebijakan Bupati Jember membebaskan retribusi parkir, justru bertentangan dengan semangat itu. Jangan sampai Jauh panggang dari api,” jelasnya.

Sedangkan Komisi C DPRD Jember sudah melakukan studi banding pengelolaan lahan parkir di berbagai daerah.

“Ini merupakan upaya untuk mencari sistem yang baik, dalam tata kelola parkir,” katanya.

Ipung, sapaan akrab Edi Cahyo Purnomo, menjelaskan akan berkoordinasi dengan Anggota Komisi C DPRD Jember, dalam menanggapi kebijakan Bupati Jember tersebut.

“Ini perlu kami bicarakan terlebih dahulu, bersama anggota komisi C DPRD Jember,” ujarnya.

Jika memang diperlukan, Komisi C DPRD Jember akan mengundang Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, serta OPD terkait, untuk diminta keterangannya.

“Apakah kebijakan itu, tidak melanggar regulasi, dan implementasinya seperti apa. Sehingga tidak merugikan,” ujarnya.

“Terlebih, pemberlakuan retribusi parkir tidak berdampak luas kepada seluruh masyarakat Jember,” imbuhnya. (Slmt)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img