Jember, Jempolindo.id – Dinas Koperasi Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi pembentukan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih), di Kecamatan Sukowono, pada Selasa (30/04/2025) siang.
Baca juga: Update Pro Gus’e, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, 160 Desa Selesai Sosialisasi
Giat Sosialisasi pembentukan KDMP itu, dihadiri oleh 3 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Sukowono, Ledokombo, dan Sumberjambe, yang terdiri dari 31 Desa, dengan menghadirkan 9 orang calon pendiri KDMP, setiap desa.
Sedianya, KDMP akan didirikan di 226 Desa dan 22 Kelurahan se Kabupaten Jember.
Melalui Kabid Produksi Dinas Koperasi Kabupaten Jember, Totok S, yang mewakili Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jember Sartini, menjelaskan bahwa materi sosialisasi itu sama dengan yang disampaikan sebelumnya.
“Kami mewakili Ibu Kadiskop, yang sedang dinas ke Surabaya. Materi yang kami sampaikan sama dengan materi yang sebelumnya disampaikan oleh Ibu Kadis,” jelasnya.
Materi yang diberikan mengacu pada Inpres no 9 tahun 2025, tentang percepatan pembentukan KDMP, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tatacara Pembentukan KDMP, dan Surat Keputusan Menkop Nomor 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembentukan KDMP.
“Saat sosialisasi, pada pendiri kita bekali tata cara memberikan nama, besaran simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, usaha yang akan dilakukan, jangka waktu kepengurusan, pembentukan susunan pengurus dan pengawas,” jelasnya.
Ditindaklanjuti Musdesus
Hasil sosialisasi itu, masih akan ditindak lanjuti dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Jadi berbeda dengan Musdes sebelumnya, ini adalah Musyawarah Desa Khusus tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang tadi materinya sudah kita sampaikan,” tandasnya.
Dasar penunjukan peserta yang mengikuti sosialisasi, kata Totok, bersandar pada UU Cipta Kerja, bahwa syarat minimalnya 9 orang.
“Maka kita mengundang 9 orang. Kita juga menyediakan konsumsi, sebanyak 9 orang, masing masing desa,” ujarnya.
Mengenai orang yang diutus mengikuti sosialisasi, merupakan keputusan internal Pemerintahan Desa masing masing.
“Jadi kami menyediakan regulasinya, yang kami sampaikan kepada masing masing kecamatan, bahwa syarat minimal adalah 9 orang,” jelasnya.
Biaya Pembentukan KDMP Gratis
Sedangkan, biaya pendirian KDMP, sudah dianggarkan oleh Pemkab Jember, melalui pos anggaran Dinas Koperasi.
“Jadi biaya Akta Notaris dan Menkumhamnya gratis, pihak desa tidak mengeluarkan biaya,” ujarnya.
Harapannya, Pendirian KDMP di Kabupaten Jember, sudah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, akhir Juni 2024.
“Untuk selanjutnya, akan dilaunching oleh Presiden Prabowo Subianto, pada tanggal 12 Juli, (secara serentak pada tingkat nasional),” katanya.
Harapan Tokoh Masyarakat
Tokoh Masyarakat Desa Sumberbaru, Kecamatan Sukowono Hasan, menyatakan turut mendukung rencana pendirian KDMP.
“Sekilas saya mengikuti sosialisasi, saya sangat mendukung atas pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini,” ujarnya.
Menurut Hasan, keberadaan KDMP akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
“Kami menyakini, keberadaan Koperasi, seperti yang sudah dipaparkan tadi, akan sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Hasan berharap agar KDMP ini segera direalisasikan, karena memang dibutuhkan masyarakat, untuk membantu mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat.
“Ini memang yang ditunggu tunggu masyarakat. Untuk mengatasi maraknya praktek ijon,” ujarnya.
Terutama bagi petani, keberadaan KDMP ini akan sangat membantu, menanggulangi kesulitan petani.
“Kami ingin agar koperasi ini lebih mengutamakan bidang pertanian,” katanya.
Sayangnya, Camat dan Kepala Desa yang juga menghadiri sosialisasi, enggan berkomentar terkait dengan rencana pendirian KDMP itu. (Slmt)