23.1 C
East Java

Koperasi Desa Merah Putih di Jember, LSM TrAPP : Pembentukannya Slintat Slintut 

Jember, Jempolindo.id – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Jember, terindikasi menyalahi prosedur, yang hanya akan memicu masalah di belakang hari.

Berdasarkan pantauan LSM TrAPP Jember, menindak lanjuti Inpres No 09 Tahun 2025, yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025, melalui kebijakan Bupati Jember Muhammad Fawait, telah melaksanakan tahapan pembentukannya.

Bupati Jember Muhammad Fawait, menyampaikan rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, saat giat Proguse 100 hari kerja, pada Senin (21/04/2025).

Dalam pernyataannya, Bupati Jember menjelaskan akan membentuk tim pendampingan pendirian Koperasi Desa Merah Putih, di 226 desa dan 22 Kelurahan se Kabupaten Jember.

“Dalam prakteknya, kami menemukan beberapa keluhan masyarakat di desa, atas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Hariyanto, Sekretaris LSM TrAPP Jember, pada Minggu (27/04/2025).

Informasi sementara, kata Hariyanto, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dilakukan dengan tidak melalui tahapan Musyawarah Desa, sebagaimana seharusnya dilakukan.

“Karena bernama Koperasi Desa, maka sudah seharusnya melalui musyawarah desa,” katanya.

Apalagi dalam operasionalnya, Koperasi Desa Merah Putih akan menggunakan Dana Desa.

“Sesuai amanat UU No 6 tahun 2014, tentang desa, Musyawarah Desa merupakan mekanisme tertinggi dalam pengambilan keputusan,” ujar Hariyanto.

Indikasi pelanggaran kian menguat, karena nama nama pengurus ada upaya titipan dari penguasa, yang bisa jadi masyarakat desa setempat tidak menghendaki.

“Ini akan memicu konflik horisontal, yang bisa menyebabkan masalah,” katanya.

Bukan hanya itu, pendirian Koperasi Desa Merah Putih, yang tidak dilakukan melalui prosedur yang benar, juga akan menimbulkan masalah hukum.

“Bukan tidak mungkin, akan memicu keberanian rakyat menggugat melalui jalur PTUN,” tandas.

Pengurus Kopdes Merah Putih Titipan

Selain itu, LSM TrAPP Jember juga menengara adanya kong kalikong, sejak awal pendiriannya.

“Ini ada siasat Slintat Slintut, diantara pihak pihak tertentu, yang memaksakan kehendak,” tegasnya.

Informasi yang terhimpun, pengurusnya di beberapa desa di Kabupaten Jember, bahkan sudah terbentuk. Tanpa sama sekali diketahui masyarakat.

“Ini sama sekali, tidak mengindahkan pentingnya transparansi publik, karenanya semakin kuat dugaan adanya hasrat kurang benar,” tegasnya.

Minta DPRD Kabupaten Jember Bersikap

Untuk itu, Hariyanto mengatakan LSM TrAPP, segera berkirim surat kepada DPRD Kabupaten Jember, meminta dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami harap DPRD Kabupaten Jember meluruskan pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini, berdasarkan prosedur yang benar,” tututpnya. (Slmt)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img