Jember, Jempolindo.id – Pengelolaan Wisata Pantai Tanjung Papuma, yang berada di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, tak kunjung beres.
Dari tahun ke tahun, pelayanan Pantai Wisata Papuma, senantiasa mendapatkan keluhan para pengunjung.
Pada Idul Fitri 1446 Hijriah, mencuat kembali di media sosial, buruknya layanan Pantai Wisata Tanjung Papuma.
Seorang pengunjung mengunggah keluhannya, setelah mengalami dua kali penarikan tarif parkir, saat momen libur Lebaran 2025.
Unggahan tersebut diposting, melalui grup Facebook Info Warga Jember, pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 17.40 WIB.
“Saya pertama kali ke Papuma, di pintu masuk saya sudah bayar sama parkirnya. Tapi nyampe dalam kok ditarik parkir lagi yaa? Padahal ada tulisan ‘Parkir Gratis’,” tulisnya
Pernyataan tersebut memicu polemik, warganet yang mengaku mengalami hal serupa, turut berkomentar.
Seperti akun Facebook @Retno Cahyanti, yang berkomentar pada status unggahan @Pakjitu.
“Kemaren tgl 5 kesana sekeluarga ber 6 udh bayar 150 + parkir 10rb . Eh udh d dlm papuma masih dmnta parkir 10rb lagi alasan ini bukan tempat parkir yg GRATIS tapi PENITIPAN ,jadi bayar lagi 10rb. Padahal juga kn itu masih masuk wilayah dlm pantai papuma. Heraan bgt ,mnding pas d loket jgn minta uang parkir klo d dlm masih minta uang parkir dg dalih TEMPAT PENITIPAN”.
Akun @Sunar Di, malah merekomendasikan untuk tidak berwisata ke Pantai Tanjung Papuma, karena kecewa telah mengalami dua kali tarikan parkir.
“Lebih baik kita bertindak sendiri dng tidak berwisata ke Papuma biarlah terbengkalai, sangat kecewa dng tiket masuk yang begitu mahal kronologi dari pintu masuk dpn kita dikenakan tiket 135 ribu tuk lima orang plus parkir mobil 10keh nyatax nyampek di dalam kita dikenakan parkir lagi 10 k ini kan pemerasan”.
Tanggapan Pengelola Pantai Wisata Papuma
Menanggapi isu tersebut, pihak pengelola Pantai Tanjung Papuma langsung memberikan klarifikasi.
Adi Suponco, selaku Asisten Manajer Pantai Tanjung Papuma, memberikan penjelasannya kepada awak media, pada Senin, 7 April 2025, pukul 15.30 WIB.
“Penarikan tarif parkir tambahan di dalam area pantai hanya berlaku pada momen-momen tertentu , seperti libur panjang dan hari besar nasional. Ini dikarenakan lonjakan pengunjung yang cukup signifikan sehingga kami membutuhkan bantuan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir yaitu pihak dari masyarakat sekitar guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar Tanjung Papuma,” jelas Adi Suponco.
Sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan citra, pihak pengelola akan melakukan peninjauan ulang terhadap sistem manajemen parkir serta memperbarui seluruh informasi di lapangan agar lebih transparan dan tidak membingungkan pengunjung.
“Kami akan pastikan ke depan tidak ada lagi penarikan parkir yang membingungkan. Dalam beberapa minggu ke depan, sistem akan kami perjelas, dan koordinasi dengan pihak parkir serta masyarakat sekitar juga akan kami benahi,” tambahnya.
Adi Suponco juga menyampaikan pesan kepada para wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Tanjung Papuma.
“Kami tetap berkomitmen menjaga kenyamanan dan kepercayaan pengunjung. Silakan datang dan nikmati keindahan Pantai Papuma tanpa rasa cemas,” tegasnya.
Layanan Pernah Dikeluhkan
Sejak tahun 2022, keluhan layanan parkir dan mahalnya ticket masuk ini sudah mendapatkan keluhan pengunjung.
Mengutip Radarjember.jawapos.com, terbitan Selasa 15 Maret 2022, Marketing Perhutani Jawa Timur Tuti Yopi Punu, kala itu juga menjawab akan meninjau ulang.
“Saat ini kami juga sedang melakukan kajian untuk menyesuaikan tarif atau ticketing Pantai Papuma,” jelasnya.
Sebagai tambahan, Perum Perhutani dari pengelolaan Pantai Wisata Papuma mengeruk keuntungan hingga mencapai Rp 3,5 miliar pertahun. Sementara kontribusi PAD nya, hanya berkisar Rp 300 hingga 400 juta pertahun.
Sempadan Pantai Milik Negara, Jember Belum Punya Perda
Sempadan pantai dimiliki negara, dan pemanfaatannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara.
Pantai merupakan area publik dan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat.
Karenanya, Pemerintah daerah wajib menetapkan batas sempadan pantai dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sedangkan Kabupaten Jember, menurut Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, belum memiliki Perda Sempadan Pantai.
“Dasarnya masih menggunakan Permen (Permen KKP No 21 Tahun 2018),” ujar David.
Saat era Bupati Jember Hendy Siswanto (2022), David, sudah pernah menyarankan untuk diintegrasikan.
“Untuk mengintegrasikan butuh koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, waktu itu sudah pernah kami sarankan, sayangnya slow respon,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem itu. (#)