22 C
East Java

Cemari Ratusan Hektar Sawah, DPRD Jember Rekomendasikan Tutup PT DGS

Jember, Jempolindo.id – Anggota DPRD Kabupaten Jember merekomendasikan untuk menutup tambak, yang dikelola PT DGS (Delta Guna Sukses) yang berada di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.

Rekomendasi itu dilakukan setelah DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi antara Komisi B, Komisi C, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, serta Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen (KPMK).

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Chandra Ary Fianto, mengatakan bahwa rekomendasi itu dilakukan berdasarkan hasil rapat gabungan antara komisi B dan Komisi C.

“Kami telah melakukan RDP bersama masyarakat, pada tanggal 24 Februari, dan melakukan sidak 28 Februari,” katanya, usai melaksanakan RDP bersama masyarakat, pada Selasa (18/03/2025).

Rekomendasi pertama, DPRD Kabupaten Jember meminta OPD terkait, untuk melakukan pemetaan jumlah lahan pertanian yang terdampak di daerah aliran sungai tersebut.

“Yang kedua, perlu adanya perbaikan kleb yang ada di aliran sungai tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Jember akan membentuk tim untuk mengevaluasi kelayakan dari adanya aktivitas PT DGS.

“Selama melaksanakan tahapan tersebut, akan meminta untuk melakukan penghentian sementara dari PT DGS,” tegasnya.

Dalam melaksanakan tahapan itu, Chandra belum bisa memastikan estimasi waktunya.

“Untuk estimasi waktunya, kami belum tahu, karena kami masih perlu mengundang OPD terkait,” ujarnya.

Untuk melaksanakan rekomendasi itu, DPRD Kabupaten Jember akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan APH.

“Kami perlu melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait, untuk melaksanakan rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Selain PT DGS , tidak menutup kemungkinan adanya pengusaha tambak lain, termasuk tambak rakyat yang beroperasi di wilayah aliran sungai tersebut.

“Kami juga akan mengevaluasi tambak tambak yang beroperasi dan berpotensi mencemari aliran sungai tersebut,” tegasnya.

Limbah Dibuang Tanpa Penampungan

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember Edy Cahyo Purnomo, akrab disapa Ipung, menyampaikan bahwa saat melakukan sidak, ditemukan PT DGS telah membuang limbah langsung ke lahan pertanian, tanpa melalui penampungan terlebih dahulu.

“Sehingga menyebabkan pencemaran aliran sungai, untuk itu sebaiknya operasional PT DGS ditutup terlebih dahulu,” tandasnya.

Pencemaran PT DGS Berdampak Lahan Pertanian Tak Bisa Ditanami

Mewakili Dinas Pertanian, Teuku Muhammad Indra Syahdafi menjelaskan bahwa dampak dari aktivitas tambak PT DGS, telah menyebabkan sekitar 400 hektar, telah tercemari.

“Limbah tambak itu menyebabkan turunnya PH tanah hingga 3 persen, hingga 200 hektar lahan sawah sudah tercemari, sedangkan 200 hektar lainnya sudah tidak bisa lagi ditanami,” ujarnya.

Rugikan Petani

Perwakilan KPMK Setio Ramires menyampaikan bahwa selama PT DGS beroperasi, sama sekali tidak menguntungkan petani dan masyarakat.

“Untung darimana masyarakat, itu sudah beroperasi selama kurang lebih 40 tahun. Kami minta ya ditutup,” tegasnya. (Slmt)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img