Jember, Jempolindo.id – Mengaku ahli waris, klaim tanah yang kini diatasnya sudah berdiri rumah milik 62 KK, dan bangunan Balai Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Jember.
Menurut keterangan Didik Sumarno, orang yang mengaku sebagai ahli waris, Tanah seluas 3.400 m² itu, tercatat atas nama Moeinah binti Pak Boenia, seperti yang tercantum dalam Surat Pendaftaran Tanah Sementara, tertanggal 9 Januari 1958.
“Ini gaes, mafia tanah, bermain dengan aparat desanya,” ujar Didik, dalam Vidio pendek, yang direkamnya, pada Minggu (02/03/2025)
Menurut sumber informasi media ini, Warga Desa Kasiyan Timur Kholilurrohman, dirinya sudah melakukan pengecekan ke Pemkab Jember, memang benar objek tanah dimaksud, sudah dilaporkan ke bagian asset Pemkab Jember, pada tahun 2023.
“Pihak desa sendiri, belum mengurus penerbitan sertifikat objek tanah tersebut, hanya melaporkan saja ke BAKD,” kata Kholilurrahman.
Terdapat objek tanah, yang masih belum dikonversikan, diantaranya, tanah balai desa, rumah milik 62 KK dan Lapangan Olahraga.
“Pada tahun 2016, kami sudah pernah menyoalnya, tapi kalau tanah lapangan mau ikut diklaim juga, orang ini (orang yang mengaku Ahli Waris) salah sasaran, itu fasum,” tegasnya.
Jika orang yang mengklaim sebagai ahli waris itu masih nyerempet tanah lapangan, Kholilurrohman, akan tetap mempertahankan objek tanah lapangan Desa Kasiyan Timur.
“Waktu itu, kami mendesak agar Kepala Desa mempertahankan asset itu,” tegasnya.
Kepala Desa Kasiyan Timur Hariyanto, saat itu (2016) menegaskan akan mempertahankan asset desa, yang kini diantaranya menjadi lapangan olahraga.
“Kami siap bila digugat, dan kami berencana akan membuatkan sertifikat tanah asset desa tersebut,” ujarnya, kepada sejumlah media, pada Kamis (04/08/2016).
Sementara, perkembangan informasi terbaru, Kepala Desa Kasiyan Timur Hariyanto, belum bisa diminta keterangannya.
Konflik tanah tersebut, juga merupakan dampak dari pemekaran desa, dari Desa Kasiyan menjadi Desa Kasiyan Timur, yang administrasi tanahnya belum ditertibkan. (MMT)