Jember, Jempolindo.id – Mendapatkan informasi masyarakat, masih ada yang nekad jualan miras, pada awal bulan puasa ramadhan, Masyarakat Peduli Jember (MPJ) mendatangi dua toko di Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. pada Minggu (02/03/2025) malam
Diketahui, dua toko itu mempunyai izin, yang diurusnya melalui OSS. Namun, MPJ menganggap masih melanggar perda, karena mereka berjualan di dekat gereja dan berdempetan dengan Puskesmas Ambulu
Saat sidak, dua toko yang yang saling berdekatan itu, milik Amsyang dan Lisa. sedangkan toko milik Amsyang tutup.
Sebelum massa tiba dilokasi, Toko milik Amsyang masih buka, namun saat massa datang, toko itu tiba tiba sudah tutup.
Namun, Massa MPJ tetap mendesak penjaga untuk membuka toko, untuk mengecek keberadaan miras.
Menurut Korlap Aksi Imam Taufik, aksi itu merupakan rentetan dari aksi sebelumnya.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, masih ada toko yang menjual miras, di awal bulan Ramadhan,” jelasnya.
Padahal, Satpol PP Kabupaten Jember dan pihak yang berwenang telah melakukan sosialisasi, adanya larangan berjualan miras pada bulan ramadhan.
“Faktanya, masih kita dapatkan toko yang berjualan miras. Tadi ada 25 karton miras ya,” ujarnya.
Menanggapi adanya aksi penggerebekan itu, Tokoh Masyarakat Ambulu, Mansyur Syahrowi menyatakan dukungannya.
“Alhamdulillah dengan gerakan MPJ ini, kami berterimakasih, karena miras memang membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Mansyur berharap Bupati Jember bersikap tegas, untuk memerangi peredaran miras di Kabupaten Jember, sebagaimana ditetapkan dalam Perda No 3 Tahun 2028.
“Kepala desa Sabrang saja mampu menutup pedagang miras, masak Bupati Jember gak bisa,” katanya. (MMT)