Jember, Jempolindo.id – Tata Niaga Pupuk bersubsidi, sejak diberlakukannya hingga kini, masih terus dilanda masalah, yang tak kunjung usai, diantaranya masalah penjualan diatas HET dan Kelangkaan.
Meski, dalam pelaksanaannya, Pemerintah sudah melengkapi dengan piranti peraturan perundangan, namun permasalahan tersebut tak kunjung dapat tertanggulangi.
Merespon isu yang berkembang, terkait dengan pupuk bersubsidi, Komisi B DRPD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pupuk Indonesia, 16 Distributor Pupuk bersubsidi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Jember , dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, pada Kamis (13/02/2025).
Ketua Komisi B DRPD Kabupaten Jember Chandra Ary Fianto, RDP itu bermaksud mencari pemecahan masalah tata niaga pupuk bersubsidi, yang telah disampaikan masyarakat.
“Dari hasil RDP itu ada rekomendasi yang bisa kami sepakati,” katanya.
Diantaranya, bahwa Kabupaten Jember siap mendukung suksesnya program Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.
“Karena, ketahanan pangan sudah menjadi isu nasional bahkan internasional,” ujarnya.
Untuk itu, ketersediaan pupuk subsidi dengan harga jual HET, juga menjadi faktor penyanggah.
“Kita sepakati, tidak ada lagi penjualan kepada petani, diatas HET, yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian,” tegasnya.
“Kami juga mengingatkan bahwa penjualan pupuk bersubsidi diatas HET dapat beresiko pidana dan denda Rp 1 Miliar,” imbuhnya.
Kelompok Tani, menjadi penentu pemberdayaan petani. Sedangkan Kelompok Tani, sudah dipandang perlu dilakukan perbaikan, baik dari unsur pengurusnya, maupun tata kelola nya.
“Karenanya kami merekomendasikan, agar pemuda dan perempuan dapat terlibat dalam rangka memperbaiki kualitas kelompok tani,” ujarnya.
Tak kalah pentingnya, kesiapan piranti, serta standar operasional prosedur (sop) dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga dapat dipastikan sampai kepada petani.
“Kami juga akan meminta kepada aparat penegak hukum, untuk menindak tegas, jika didapatkan adanya penyelewengan dalam tata niaga pupuk bersubsidi,” tandasnya.
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Jember Cukup
Anggota Komisi B DRPD Kabupaten Jember menyoroti terjadinya permainan penjualan pupuk bersubsidi, diatas HET.
“Ada kejadian, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, dengan dalih kesepakatan. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Isu kelangkaan pupuk bersubsidi, menurut Fathoni seharusnya tidak terjadi. Berdasarkan informasi dari PPI, ketersediaan pupuk bersubsidi masih lebih dari cukup.
“Kenapa kok masih terjadi kelangkaan, ini yang kita telusuri bersama,” tegasnya.
Berbasis RDKK
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Jember Imam Sudarmaji menjelaskan bahwa Kabupaten Jember mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 65 ribu ton, dan NPK sekitar 47 ribu ton.
“Kebutuhan itu sudah sesuai dengan yang tertera dalam RDKK (Rencana Definitif Kelompok Kerja),” ujarnya.
Agar penjualan pada level petani dapat berjalan sesuai dengan harapan, diminta agar setiap kios mencantumkan RDKK di kiosnya masing masing.
“Biar tidak terjadi kebingungan,” katanya.
Imam perlunya perbaikan RDKK, karena masih banyak ditemui data Kelompok Tani yang tidak sesuai, misalnya karena meninggal, tetapi masih tercantum.
“Saya juga gak tahu, kenapa masih terjadi, padahal kami sudah melakukan perbaikan, namun tercetaknya masih muncul juga,” ujarnya.
PPL memegang peran penting dalam pemberdayaan pertanian, untuk itu banyak kalangan memandang perlu dilakukan penambahan PPL.
Jumlah kelompok tani di Kabupaten Jember sebanyak 1117, sementara Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) hanya 168 orang. (Slmt)
- Penulis: Selamet Rahardy
- Editor: Miftahul Rachman