Jember, Jempolindo.id – Jalan sepanjang 22 Km antara Kecamatan Puger menuju Kecamatan Rambipuji yang sempat rusak parah, kini sudah diperbaiki.
Meski, dalam pemanfaatannya masih dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, sehingga tidak menimbulkan masalah yang berkelanjutan.
Seperti diketahui, jalan rusak itu merupakan dampak dari lewatnya Truk Pengangkut Material PT Semen Imasco Asiatic Puger, dengan kapasitas lebih 40 ton.
Sehingga, menimbulkan gelombang protes masyarakat. Karena, lewatnya Truk Dimension Over Loading (ODOL) dengan kapasitas berlebihan itu, bukan hanya menimbulkan kerusakan jalan tetapi juga menyebabkan tingginya tingkat kecelakaan.
Untuk itu, Komisi C DPRD Kabupaten Jember telah berupaya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, agar segera dilakukan perbaikan jalan, serta mengatur pemanfaatannya.
Seperti disampaikan ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember Ardi Pujo Prabowo, bahwa berdasarkan surat dari sejumlah masyarakat, maka telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengundang PT Imasco, Dinas Binamarga Provinsi Jawa Timur, Dinas Binamarga Kabupaten Jember, Dishub Provinsi Jawa Timur dan Dishub Kabupaten Jember, pada Senin (10/02/2025).
Salah satu kesepakatan dalam RDP itu, diantaranya pemberlakuan Jam malam, mulai pukul 20.00 WIB hingga Pukul 04.00 WIB dinihari.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember Ardi Pujo Prabowo pemberlakuan jam malam bertujuan agar aktivitas transportasi yang mengangkut hasil penambangan batu kapur Gunung Sadeng Puger, terutama milik PT Imasco Asiatic Puger, tidak mengganggu transportasi umum lainnya.
“Pemberlakuan jam malam ini, setelah kita tanyakan kepada Dishub dan Dinas Binamarga Provinsi Jawa Timur tidak ada masalah, asalkan tetap mematuhi regulasi yang ada,” jelasnya.
Sedangkan kapasitas angkutan bisa hingga 36 ton, dengan lebar 2,2 m dan tinggi 3 m.
“Kami akan mengundang pihak pengelola transportasi, agar ada pemahaman,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Edy Cahyo Purnomo, bahwa dalam RDP sempat disampaikan tentang aturan penggunaan kelas jalan, seperti dimaksud Permen PUPR.
“Ternyata ada aturan yang memperbolehkan truk dengan kapasitas lebih 30 ton, dengan catatan truk tersebut memiliki 5 sumbu,” katanya.
Hitungannya, jika kapasitas muatan 40 ton, dibagi 5 sumbu, maka setara dengan 8 ton.
“Ini yang kita belum tahu sebelumnya. Untuk itu perlu disosialisasikan kepada semua pihak, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Terkait dengan diperbolehkannya Truk PT Imasco beroperasi kembali pada malam hari, masih dipersyaratkan agar terus dilakukan pemantauan kerusakan jalan.
“Kami menghendaki pihak PU Binamarga Provinsi Jawa Timur, terus melakukan pemantauan kerusakan jalan, sehingga dapat cepat menanggulangi jalan yang rusak, menambal jalan yang bolong bolong,” katanya.
PT Imasco Puger Siap Jalankan Regulasi
Humas PT Imasco Fendy, usai RDP bersama Komisi C DPRD Kabupaten Jember, menyampaikan bahwa pihak PT Imasco selama ini tidak pernah melanggar regulasi.
“Selama ini kami tidak melanggar regulasi,” kata Fendy.
Untuk itu, pihak PT Imasco siap menjalankan kesepakatan, sebagaimana hasil RDP bersama Komisi C DPRD Kabupaten Jember, yakni pemberlakuan jam malam.
“Kami berharap agar disegerakan, karena yang terjadi dilapangan adanya ketidak seimbangan regulasi,” ujarnya.
Ada beberapa pihak yang bisa lewat dengan tidak mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga PT Imasco berharap adanya keadilan.
“Kalau memang mau diberlakukan jam malam, ayo kami siap menjalankannya, asal diberlakukan sama,” tegas Fendy.
“Untuk perbaikan jalan, PT Imasco siap berkontribusi sepanjang 500 meter, lebar 9 meter, dengan cor rigid,” imbuhnya.
Per tanggal 15 Januari 2025, kata Fendy produksi PT Imasco berhenti. Untuk jangka panjang, perlu dicari solusi agar investasi tidak berhenti.
“Dari awal kami masuk di Jember, iklim investasi cukup baik. Jangan sampai, kami sebagai contoh berakibat investasi tidak bisa lagi masuk ke Jember. Investasi itu gampang, hanya kami perlu adanya kepastian hukum,” yang ujarnya.
Sementara ini, kata Fendy belum ada karyawan yang dirumahkan. Semua karyawan masih mendapatkan gaji seperti biasa.
“Namun jika tetap seperti ini, maka memang ada saatnya kapan kami bertahan, dan saat nya kami tidak mampu bertahan,” tandasnya.
Perbaikan Jalan Dalam Tahapan
Kepala UPT Pengelola Jalan dan Jembatan DPU Provinsi Jawa Timur di Jember Hariyo Yudanto menjelaskan bahwa pihak Provinsi Jawa Timur telah menganggarkan sebesar Rp 30 Miliar, untuk perbaikan jalan.
“Sepanjang 2 km menggunakan cor rigid, yang 500 meter dilakukan oleh PT Imasco,” katanya.
Untuk tahapan pengerjaannya sudah masuk tahapan lelang, tinggal menentukan pemenangnya.
“Pemenangnya sudah ada, tinggal proses verifikasinya. Kami berharap sebelum tanggal 18 Februari sudah bisa tanda tangan kontrak,” tegasnya.
Berkaitan dengan usulan kenaikan kelas jalan, menurut Hariyo banyak faktor yang menjadi dasar pengambilan keputusan, diantaranya usulan dari seluruh 38 kota/kabupaten kepada Gubernur Jawa Timur.
“Jadi gak bisa hanya Kabupaten Jember berdiri sendiri, semua usulan dari seluruh 38 kabupaten/kota, baru aturan akan turun,” ujarnya. (MR/slmt)
- Penulis : Selamet Rahardy
- Editor: Miftahul Rachman