15.2 C
East Java

Nasib Ribuan Non ASN Kabupaten Jember Terancam 

Loading

Jember, Jempolindo.id Ribuan tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Jember nasibnya tidak jelas. Akibatnya, telah dua bulan tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Jember belum menerima gaji.

Untuk memperjuangkan nasib Non ASN itu, Komisi A DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan tenaga Non ASN, di ruang Banmus DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (10/02/2025).

Usai RDP bersama perwakilan Tenaga ASN, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono menyatakan bahwa Komisi A DPRD Kabupaten Jember siap memperjuangkan nasib Non ASN.

“Jika di daerah lain sudah bisa menggaji non ASN, mengapa kabupaten Jember tidak bisa, padahal sama sama Negara Indonesia,” ucapnya Budi, dihadapan masa Non ASN yang mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember.

Selanjutnya, Komisi A DPRD Kabupaten Jember akan mengundang Kepala BKPSDM, untuk mempertanyakan kejelasan nasib Non ASN.

“Kami akan meminta kepada BKPSDM dan Sekdakab Jember untuk dapat mencarikan solusi agar Non ASN mendapatkan hak haknya,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan Non ASN Jember Arjun Satriyo Wibowo membacakan hasil RDP bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jember, diantaranya

  1. Setelah Komisi A akan memperjuangkan gaji non ASN agar segera terbayar
  2. Akan mendampingi Non ASN untuk menyampaikan aspirasi ke KemenPAN RB di Jakarta , 19 Februari 2025, yang poinnya tentang regulasi dan kejelasan nasib tenaga Non ASN yang tidak masuk database BKN
  3. DPRD Kabupaten Jember akan membentuk Pansus terkait dengan nasib Tenaga Non ASN di Kabupaten Jember

Arjun menjelaskan bahwa kehadiran tenaga Non ASN ke Komisi A DPRD Kabupaten untuk mengadukan nasib tenaga Non ASN, yang belum ada kejelasan.

Karena berdasarkan UU no 20 tahun 2023, sudah tidak ada lagi tenaga non ASN, terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan pemerintah harus menyelesaikan penataan Non ASN hingga Desember 2024.

“Artinya sejak diberlakukannya UU tersebut sudah tidak ada lagi tenaga Non ASN,” ujarnya.

Peraturan itu berdampak pada belum adanya kejelasan regulasi yang mengatur pencairan gaji Non ASN.

“Sehingga gaji bulan Januari 2025 belum bisa dicairkan, karena kita kan dibayar setelah bekerja, jadi untuk bulan Januari dibayar pada bulan Februari,” jelasnya.

Jumlah Non ASN di Kabupaten Jember sebanyak 11 ribuan, yang masuk PPPK penuh waktu sebanyak 2000 an.

“Yang terdata di BKN sekitar 7000 an, yang 2000 sudah menjadi PPPK penuh waktu , sedangkan yang 5000 masih menunggu untuk mendapatkan SK PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Untuk memperjuangkan nasib Non ASN, baik yang terdata di pangkalan BKN maupun yang tidak terdata, maka Komisi A DPRD Kabupaten Jember bersama perwakilan Non ASN akan mendatangi MenPAN RB dan BKN di Jakarta.

Meski statusnya belum jelas, namun berdasarkan hasil audiensi bersama Sekdakab Jember, maka tidak ada istilah dirumahkan.

“Menurut Bapak Sekda, pemerintah memang belum bisa menggaji, tetapi pemerintah tidak mewajibkan Non ASN masuk kerja, namun disarankan untuk tetap mengisi absen,” ujarnya.

Sementara, Fathur salah satu Tenaga Non ASN yang turut menghadiri RDP bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jember, berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali Pemberlakuan UU nomor 20 tahun 2023.

“Kami berterima kasih, karena Komisi A DPRD Kabupaten Jember sudah bersedia memperjuangkan nasib kami,” tegasnya. (Slmt)

  • Penulis: Selamet Rahardy
  • Editor: Miftahul Rachman
Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img