14.7 C
East Java

Buntut Pembatasan Akses Jalan Rambipuji Puger, Sopir Truk Gelar Unras Tandingan 

Loading

Jember, Jempolindo.id – Dampak pembatasan akses Jalan Puger Rambipuji berbuntut aksi unjuk rasa tandingan, yang digelar oleh Sopir Truk pengangkut material PT Imasco, di Depan Kantor Pemkab Jember, pada Senin (03/02/2025) Pukul 09.00.

Sopir Truk yang melaksanakan unjuk rasa  itu ditemui Kasatpol PP Pemkab Jember Bambang Saputro, Kadishub Jember Agus Wijaya, Kepala UPT P3LLAJ Jatim) Ir. Teguh Budi Hartono, Kabid Pemerintahan Bakorwil V Jatim Chairul Anwar, Plt Kadis PU Bina Marga dan SDA Jember Eko Ferdianto, Kepala UPT PJJ Bina Marga Provinsi Aryo Yudhanto Wijokongko, Kabagops Polres Jember ) Kompol Istono, dan Danramil 0824/21 Puger Kapten Arm Hendra Faizar.

Selain Sopir truk itu juga Kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bersatu, diikuti sekitar 1.200 orang, dengan Korlap Samsul Rizal.

Sopir Truck asal Pring Tali Kecamatan Mayang Jember, itu menolak Pembatasan Akses Jalan Provinsi Rambipuji-Puger.

“Kami sebagai masyarakat dari supir truck dan pelaku UMKM menolak adanya pembatasan angkutan dari Kecamatan Rambipuji sampai dengan Kecamatan Puger,” teriak Korlap dalam orasinya.

Masa aksi menilai kebijakan pembatasan jalan, sebagai kebijakan yang tidak adil, sehingga masyarakat terkena dampak.

“Untuk itu kami ingin bertemu dengan Bupati Jember yang telah memberikan kebijakan yang tidak adil,” ujarnya.

Massa Aksi mengancam, jika tidak ditemui, maka aksi ini akan terus berlanjut dengan massa yang lebih besar

“Dalam aksi ini jangan ada yang anarkis, tujuan kita aksi untuk melanjutkan kehidupan masyarakat dan UMKM,” katanya.

Dengan adanya penutupan akses jalan dari Kecamatan Rambipuji hingga Puger sangat merugikan para supir Truk pengangkut material PT Imasco, dan terkesan ada pembiaran selama 1 bulan ini

“Jalan ini merupakan jalan umum, bukan milik pribadi atau milik perusahaan,” ujar Samsul.

Keputusan angkutan 15 Ton, menurutnya merupakan keputusan sepihak, tanpa melibatkan para sopir truk pengangkut material PT Imasco.

“Kami tidak pernah diajak bicara, sehingga kami merasa terdampak,” tegasnya.

Dampak dari kebijakan itu, PT Imasco telah merumahkan 1500 karyawan, yang juga berpengaruh terhadap kehidupan pada supir.

“Kami ingin akses jalan dari Rambipuji sampai dengan Puger dibuka kembali seperti dulu,” tegasnya.

Pengunjuk rasa lainnya, Holil yang juga berprofesi sebagai Sopir Truk, meminta pertanggungjawaban kepada pemangku kebijkan di Kabupaten Jember, atas keputusan pembatasan akses jalan.

“Selama ini aspirasi hanya didengar secara sepihak, UMKM banyak mengalami kerugian,” katanya.

Aksi membatasi jalan, yang dilakukan oleh Kholilur Rohman dkk, dinilai sudah banyak melanggar hukum dengan menutup jalan umum.

“Tangkap mereka dan kelompoknya,” teriaknya.

Mereka juga menyesalkan Bupati Jember H Hendy Siswanto, yang tidak menjumpai aksi masa.

“Kenapa tidak hadir, harusnya dia juga bertanggungjawab,” tegasnya.

Jika tuntutan tidak dikabulkan, maka mereka mengancam akan menggelar aksi tandingan di wilayah selatan.

“Apabila hari ini tidak ada putusan, jangan salahkan kami apabila ada kemacetan di wilayah Jember selatan, karena warga aksi di jalan raya,” bebernya.

Perwakilan Pemuda Jember selatan Gandi menyampaikan bahwa didalam pertemuan pada tanggal 13 Januari, terjadi diksi sepihak karena tidak melibatkan pihaknya.

“Diluar sana ada ribuan orang yang terdampak, kenapa putusannya harus menunggu, sedangkan pertemuan dulu tidak butuh waktu langsung ada putusan,” katanya.

Karenanya, Gandi meminta untuk membuka kembali akses jalan Puger Rambipuji.

“Buka saja dulu jalannya, urusan perbaikan kami setuju. Apabila nanti ada diskusi kembali kami siap diundang,” ujarnya.

Menjawab Tuntutan Aksi Masa

Menjawab tuntutan pengunjuk rasa itu, Kepala UPT P3LLAJ Jatim Teguh Budi Hartono, mengatakan bahwa pada saat mediasi tanggal 13 Januari 2025, ada banyak perwakilan dan ada kespakatan.

“Apabila keputusan tersebut ingin dirubah maka kita harus mengundang semua pihak yang saat itu hadir,” ujarnya.

Teguh juga mengakui bahwa pada saat itu Dishub Jatim juga turut hadir, yang turut menyaksikan adanya kesepakatan bersama.

“Apa yang dilaksanakan selama ini sesuai hasil kesepakatan,” ujarnya.

Kesepakatan itu diantaranya perbaikan jalan rusak, menurut Kepala UPT PJJ Bina Marga Provinsi Aryo Yudhanto Wijokongko,selama ini sudah melakukan perbaikan jalan secara bertahap.

“Untuk perbaikan jalan secara berat dan besar akan bisa dilakukan mulai akhir Februari tahun ini,” katanya.

Sebagai wujud dalam melaksanan kesepakatan ituz Kadishub Jember Agus Wijaya, mengatakan bahwa Dishub Kabupaten mengikuti perkembangan, diantaranya memasang stiker untuk muatan lokal.

“Sebelumnya juga ada pertemuan di Kantor Kecamatan Puger, yang hadir juga pada saat itu ada perwakilan pengemudi,” katanya.

“Pada saat itu memang ada yang minta muatan diatas 15 Ton, disana kami dengan Kasatlantas akan menghadirkan kedua bela pihak,” imbuhnya.

Setelah itu informasi ada kesepakatan antara perwakilan Pengusaha dengan Kelompok Kholilur Rohman dan ada kesepakatan boleh 40 ton.

“Namun apabila faktanya ada perbedaan keputusan di lapangan kami tidak tahu,” ujarnya.

Apabila sesuai UU sebenarnya angkutan 15 Ton itu melanggar UU, apabila dilaksanakan Truck juga pasti akan jebol.

“Bagi kami bagaimana masyarakat bisa dilayani, bukan masalah siapa yang berhak,” katanya.

Kewenangan jalan disana memang ramah Provinsi, namun menurut Plt Kadis PU Bina Marga dan SDA Jember Eko Ferdianto, ada ruas jalan Kabupaten yang terdampak akibat banyak yang melewati jalan tikus, sehingga mempercepat adanya kerusakan jalan.

“Kami PU Bina Marga Kabupaten mohon maaf, karena masih belum bisa memperbaiki jalan yang berlubang, tidak ada hanya jalan di Puger, karena material habis dan tidak ada PAPBD,” katanya.

Terkait pembukaan blokade bukan ranahnya, Bina Marga hanya berwenang melakukan perbaikan jalan.

Kabid Pemerintahan Bakorwil V Jatim Chairul Anwar, mengajak masyarakat Jember untuk mencari solusi terbaik.

“Mari kita bersama mencari solusi terbaik, karena memang urusan perut itu sangat berbahaya,” ujarnya.

Kasatpol PP Pemkab Jember Bambang Saputro, menjelaskan bahwa Pemkab Jember melalui Bupati sudah melakukan langkah lanjutan, diantaranya beberapa waktu lalu perwakilan OPD datang ke PT Semen Imasco untuk serap aspirasi.Hari ini juga ada lagi yang datang dari OPD ke PT Semen Imasco

“Untuk perubahan keputusan, kami akan agendakan pertemuan lanjutan dengan mengundang semua pihak,” ujarnya.

Kabagops Polres Jember Kompol Istono, mengatakan bahwa pertemuan dan kesepakatan pada 13 Januari 2025 bukan ide Polres, tapi juga menghadirkan Pengusaha lokal, PT Imasco, Forkopimda, Sopir dan banyak pihak, apabila ada yang tidak dilibatkan Polres Jember tidak tahu, karena didalam pertemuan sudah ada perwakilan semua pihak.

“Polri tegak lurus 1 Komando, apabila sesuai aturan batas angkutan memang tidak boleh melebihi kapasitas,” tandasnya.

Terlebih, saat pertemuan itu PT Imasco sudah sepakat dan ada alokasi anggaran untuk perbaikan jalan

“Logika kami adanya pembatasan truck besar harusnya ada pemasukan dan angkutan yang lebih baik untuk truck kecil,” katanya.

Sopir Truk Pengunjuk Rasa Mendatangi DPRD Kabupaten Jember

Setelah tidak tercapai kata sepakat, perwakilan pengunjuk rasa mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Jember, untuk menyampaikan tuntutannya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember Ardi Pujo Prabowo, menjelaskan bahwa Komisi C DPRD Kabupaten Jember

sudah datang ke PU Bina Marga Provinsi dan ada anggaran 52 M untuk perbaikan jalan.

“Selain itu kami juga ke Dishub Provinsi menyampaikan sesuai permintaan massa aksi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat DPRD juga akan kembali ke Dinas PU Bina Marga Provinsi agar ada peningkatan kelas jalan

“Sebenarnya kami juga ingin bertemu lagi dengan Bupati Jember, namun secara sepihak Bupati tiba-tiba ada kunjungan ke PT Imasco saat ini,” katanya.

Anggota Komisi C DPRD Jember F. PDIP Edi Cahyo Purnomo menyatakan DPRD juga merasakan dampak kepada Supir truck maupun UMKM.

“Untuk itu kami mohon dukungannya, agar upaya kami berbuah hasil,” katanya.

Berbeda halnya dengan Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, yang menilai bahwa pada saat rapat di Pendopo tanggal 13 Januari 2025, bukan hasil keputusan rapat dari forum,

“Tidak ada satupun yang menandatangani semua pihak termasuk DPRD, karena apabila disepakati maka kami tahu dampak yang ditimbulkan,” tegasnya. (Slmt)

Loading

Jember, Jempolindo.id – Dampak pembatasan akses Jalan Puger Rambipuji berbuntut aksi unjuk rasa tandingan, yang digelar oleh Sopir Truk pengangkut material PT Imasco, di Depan Kantor Pemkab Jember, pada Senin (03/02/2025) Pukul 09.00.

Sopir Truk yang melaksanakan unjuk rasa  itu ditemui Kasatpol PP Pemkab Jember Bambang Saputro, Kadishub Jember Agus Wijaya, Kepala UPT P3LLAJ Jatim) Ir. Teguh Budi Hartono, Kabid Pemerintahan Bakorwil V Jatim Chairul Anwar, Plt Kadis PU Bina Marga dan SDA Jember Eko Ferdianto, Kepala UPT PJJ Bina Marga Provinsi Aryo Yudhanto Wijokongko, Kabagops Polres Jember ) Kompol Istono, dan Danramil 0824/21 Puger Kapten Arm Hendra Faizar.

Selain Sopir truk itu juga Kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bersatu, diikuti sekitar 1.200 orang, dengan Korlap Samsul Rizal.

Sopir Truck asal Pring Tali Kecamatan Mayang Jember, itu menolak Pembatasan Akses Jalan Provinsi Rambipuji-Puger.

“Kami sebagai masyarakat dari supir truck dan pelaku UMKM menolak adanya pembatasan angkutan dari Kecamatan Rambipuji sampai dengan Kecamatan Puger,” teriak Korlap dalam orasinya.

Masa aksi menilai kebijakan pembatasan jalan, sebagai kebijakan yang tidak adil, sehingga masyarakat terkena dampak.

“Untuk itu kami ingin bertemu dengan Bupati Jember yang telah memberikan kebijakan yang tidak adil,” ujarnya.

Massa Aksi mengancam, jika tidak ditemui, maka aksi ini akan terus berlanjut dengan massa yang lebih besar

“Dalam aksi ini jangan ada yang anarkis, tujuan kita aksi untuk melanjutkan kehidupan masyarakat dan UMKM,” katanya.

Dengan adanya penutupan akses jalan dari Kecamatan Rambipuji hingga Puger sangat merugikan para supir Truk pengangkut material PT Imasco, dan terkesan ada pembiaran selama 1 bulan ini

“Jalan ini merupakan jalan umum, bukan milik pribadi atau milik perusahaan,” ujar Samsul.

Keputusan angkutan 15 Ton, menurutnya merupakan keputusan sepihak, tanpa melibatkan para sopir truk pengangkut material PT Imasco.

“Kami tidak pernah diajak bicara, sehingga kami merasa terdampak,” tegasnya.

Dampak dari kebijakan itu, PT Imasco telah merumahkan 1500 karyawan, yang juga berpengaruh terhadap kehidupan pada supir.

“Kami ingin akses jalan dari Rambipuji sampai dengan Puger dibuka kembali seperti dulu,” tegasnya.

Pengunjuk rasa lainnya, Holil yang juga berprofesi sebagai Sopir Truk, meminta pertanggungjawaban kepada pemangku kebijkan di Kabupaten Jember, atas keputusan pembatasan akses jalan.

“Selama ini aspirasi hanya didengar secara sepihak, UMKM banyak mengalami kerugian,” katanya.

Aksi membatasi jalan, yang dilakukan oleh Kholilur Rohman dkk, dinilai sudah banyak melanggar hukum dengan menutup jalan umum.

“Tangkap mereka dan kelompoknya,” teriaknya.

Mereka juga menyesalkan Bupati Jember H Hendy Siswanto, yang tidak menjumpai aksi masa.

“Kenapa tidak hadir, harusnya dia juga bertanggungjawab,” tegasnya.

Jika tuntutan tidak dikabulkan, maka mereka mengancam akan menggelar aksi tandingan di wilayah selatan.

“Apabila hari ini tidak ada putusan, jangan salahkan kami apabila ada kemacetan di wilayah Jember selatan, karena warga aksi di jalan raya,” bebernya.

Perwakilan Pemuda Jember selatan Gandi menyampaikan bahwa didalam pertemuan pada tanggal 13 Januari, terjadi diksi sepihak karena tidak melibatkan pihaknya.

“Diluar sana ada ribuan orang yang terdampak, kenapa putusannya harus menunggu, sedangkan pertemuan dulu tidak butuh waktu langsung ada putusan,” katanya.

Karenanya, Gandi meminta untuk membuka kembali akses jalan Puger Rambipuji.

“Buka saja dulu jalannya, urusan perbaikan kami setuju. Apabila nanti ada diskusi kembali kami siap diundang,” ujarnya.

Menjawab Tuntutan Aksi Masa

Menjawab tuntutan pengunjuk rasa itu, Kepala UPT P3LLAJ Jatim Teguh Budi Hartono, mengatakan bahwa pada saat mediasi tanggal 13 Januari 2025, ada banyak perwakilan dan ada kespakatan.

“Apabila keputusan tersebut ingin dirubah maka kita harus mengundang semua pihak yang saat itu hadir,” ujarnya.

Teguh juga mengakui bahwa pada saat itu Dishub Jatim juga turut hadir, yang turut menyaksikan adanya kesepakatan bersama.

“Apa yang dilaksanakan selama ini sesuai hasil kesepakatan,” ujarnya.

Kesepakatan itu diantaranya perbaikan jalan rusak, menurut Kepala UPT PJJ Bina Marga Provinsi Aryo Yudhanto Wijokongko,selama ini sudah melakukan perbaikan jalan secara bertahap.

“Untuk perbaikan jalan secara berat dan besar akan bisa dilakukan mulai akhir Februari tahun ini,” katanya.

Sebagai wujud dalam melaksanan kesepakatan ituz Kadishub Jember Agus Wijaya, mengatakan bahwa Dishub Kabupaten mengikuti perkembangan, diantaranya memasang stiker untuk muatan lokal.

“Sebelumnya juga ada pertemuan di Kantor Kecamatan Puger, yang hadir juga pada saat itu ada perwakilan pengemudi,” katanya.

“Pada saat itu memang ada yang minta muatan diatas 15 Ton, disana kami dengan Kasatlantas akan menghadirkan kedua bela pihak,” imbuhnya.

Setelah itu informasi ada kesepakatan antara perwakilan Pengusaha dengan Kelompok Kholilur Rohman dan ada kesepakatan boleh 40 ton.

“Namun apabila faktanya ada perbedaan keputusan di lapangan kami tidak tahu,” ujarnya.

Apabila sesuai UU sebenarnya angkutan 15 Ton itu melanggar UU, apabila dilaksanakan Truck juga pasti akan jebol.

“Bagi kami bagaimana masyarakat bisa dilayani, bukan masalah siapa yang berhak,” katanya.

Kewenangan jalan disana memang ramah Provinsi, namun menurut Plt Kadis PU Bina Marga dan SDA Jember Eko Ferdianto, ada ruas jalan Kabupaten yang terdampak akibat banyak yang melewati jalan tikus, sehingga mempercepat adanya kerusakan jalan.

“Kami PU Bina Marga Kabupaten mohon maaf, karena masih belum bisa memperbaiki jalan yang berlubang, tidak ada hanya jalan di Puger, karena material habis dan tidak ada PAPBD,” katanya.

Terkait pembukaan blokade bukan ranahnya, Bina Marga hanya berwenang melakukan perbaikan jalan.

Kabid Pemerintahan Bakorwil V Jatim Chairul Anwar, mengajak masyarakat Jember untuk mencari solusi terbaik.

“Mari kita bersama mencari solusi terbaik, karena memang urusan perut itu sangat berbahaya,” ujarnya.

Kasatpol PP Pemkab Jember Bambang Saputro, menjelaskan bahwa Pemkab Jember melalui Bupati sudah melakukan langkah lanjutan, diantaranya beberapa waktu lalu perwakilan OPD datang ke PT Semen Imasco untuk serap aspirasi.Hari ini juga ada lagi yang datang dari OPD ke PT Semen Imasco

“Untuk perubahan keputusan, kami akan agendakan pertemuan lanjutan dengan mengundang semua pihak,” ujarnya.

Kabagops Polres Jember Kompol Istono, mengatakan bahwa pertemuan dan kesepakatan pada 13 Januari 2025 bukan ide Polres, tapi juga menghadirkan Pengusaha lokal, PT Imasco, Forkopimda, Sopir dan banyak pihak, apabila ada yang tidak dilibatkan Polres Jember tidak tahu, karena didalam pertemuan sudah ada perwakilan semua pihak.

“Polri tegak lurus 1 Komando, apabila sesuai aturan batas angkutan memang tidak boleh melebihi kapasitas,” tandasnya.

Terlebih, saat pertemuan itu PT Imasco sudah sepakat dan ada alokasi anggaran untuk perbaikan jalan

“Logika kami adanya pembatasan truck besar harusnya ada pemasukan dan angkutan yang lebih baik untuk truck kecil,” katanya.

Sopir Truk Pengunjuk Rasa Mendatangi DPRD Kabupaten Jember

Setelah tidak tercapai kata sepakat, perwakilan pengunjuk rasa mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Jember, untuk menyampaikan tuntutannya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember Ardi Pujo Prabowo, menjelaskan bahwa Komisi C DPRD Kabupaten Jember

sudah datang ke PU Bina Marga Provinsi dan ada anggaran 52 M untuk perbaikan jalan.

“Selain itu kami juga ke Dishub Provinsi menyampaikan sesuai permintaan massa aksi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat DPRD juga akan kembali ke Dinas PU Bina Marga Provinsi agar ada peningkatan kelas jalan

“Sebenarnya kami juga ingin bertemu lagi dengan Bupati Jember, namun secara sepihak Bupati tiba-tiba ada kunjungan ke PT Imasco saat ini,” katanya.

Anggota Komisi C DPRD Jember F. PDIP Edi Cahyo Purnomo menyatakan DPRD juga merasakan dampak kepada Supir truck maupun UMKM.

“Untuk itu kami mohon dukungannya, agar upaya kami berbuah hasil,” katanya.

Berbeda halnya dengan Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, yang menilai bahwa pada saat rapat di Pendopo tanggal 13 Januari 2025, bukan hasil keputusan rapat dari forum,

“Tidak ada satupun yang menandatangani semua pihak termasuk DPRD, karena apabila disepakati maka kami tahu dampak yang ditimbulkan,” tegasnya. (Slmt)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer