Jember, Jempolindo.id – “Netralitas ASN, di PP 94 Tahun 2021 itu tidak hukuman ringan, yang ada itu sedang dan berat,” ujar Kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno, usai sosialisasi dan deklarasi netralitas aparatur negara (ASN), yang digelar Bawaslu Jember, pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Giat itu dihadiri oleh OPD Pemkab Jember, Camat se Kabupaten Jember, dan Lurah Se Kabupaten Jember, yang dilaksanakan di Aula Fortuna Grande Hotel Jember hadir seluruh OPD dan Camat sekabupaten Jember, pada Selasa (24/09/2024) siang.
Sukowinarno menjelaskan, agar netralitas ASN bisa dipahami oleh seluruh jajaran OPD, Camat dan Lurah, maka pihaknya akan terus mengimbau.
“Ini baru sekali bersama Bawaslu Jember, nanti pada hari Jum’at (27/09/2024), juga akan lakukan lagi, satu kali lagi menjelang pemungutan suara juga akan kami lakukan,” katanya.
Sanksi yang akan diberlakukan kepada ASN, bergantung pada kesalahan yang dilakukan, misalnya yang sedang diantaranya ikut memasang gambar, ikut berkampanye.
“Beda dengan mengajak anggotanya, bisa kena sanksi berat, yang sanksinya bisa sampai dengan pemberhentian. Sehingga ada bedanya antara sedang dan berat,” tegasnya.
Bagi ASN yang suka menggunakan media sosial, juga diingatkan agar menggunakan medsos secara bijak, dengan tidak memberikan tanda atau simbol yang bisa mengarah pada ajakan berpihak pada Paslon tertentu.
“Misalnya seperti memposting gambar gerakan tangan atau bahasa tubuh lainnya,” ujarnya.
Jika ada gambar yang terpasang, dan ingin diturunkan karena alasan tertentu, maka sebaiknya Camat, Lurah dan Kades melakukan koordinasi dengan Panwascam setempat.
“Sehingga tidak malah diplintir, dan menimbulkan situasi yang tidak nyaman,” ujarnya.
Dengan adanya netralitas ASN, Sukowinarno berharap Pemilukada di Kabupaten Jember dapat berlangsung aman, tertib dan demokrasi.
“Untuk itu kami akan terus melakukan imbauan kepada jajaran ASN,” tandasnya.
Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, sebagai tindak lanjut dari sosialisasi dan deklarasi netralitas ASN, Bawaslu Jember akan menindaklanjuti sosialisasi ditingkat kecamatan.
“Ini adalah termasuk pencegahan Bawaslu Jember, terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran, khususnya pelanggaran pidana ya,” katanya.
“Jika ditemukan terjadinya pelanggaran ASN, maka Bawaslu Jember akan merekomendasikan ke BKN,” imbuhnya.
Larangan terhadap ASN, kata Devi diantaranya tidak boleh berpihak kepada Paslon tertentu, dan tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan Paslon tertentu.
Namun, karena ASN masih mempunyai hak politik atau hak pilih, maka masih boleh mengikuti kampanye.
“Dengan catatan, tidak boleh aktif, dalam artian tidak boleh menggunakan atribut Paslon, yang kedua tidak boleh yel yel,” ujarnya.
“Pembolehan itu, karena ASN juga punya hak informasi terhadap salah satu Paslon,” sambungnya.
Selain kepada ASN, Bawaslu Jember juga akan melaksanakan sosialisasi netralitas kelas TNI, Polri dan Kepala Desa.
“Harapannya, ini sebuah bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terkait dengan netralitas,” ujarnya.
Sedangkan untuk RT RW, karena tidak masuk dalam katagori ASN , maka akan diberlakukan peraturan perundang undangan lainnya. (Slmt)