Jember _ Jempolindo.id _ Pemkab Jember bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, melalui program Jember Berbagi (J-Berbagi) sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah seperti masjid, mushala, maupun pondok pesantren secara gratis.
Baca juga: Pemkab Jember Selesaikan 39 Sertifikat Tanah Wakaf, Gratis
Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto ST IPU, menyampaikan pernataan itu saat berkunjung di Masjid Baiturri’ayah, Desa Sumberjati, Kecamatan Silo. Minggu (02/04/2023).

Dalam sesi wawancara, Bupati Hendy menyebutkan bahwa Masjid Baiturri’ayah menjadi salah satu sekian banyak masjid di Kabupaten Jember yang mendapatkan sertifikat tanah wakaf secara gratis.
Menurut Hendy, Pemkab Jember dan BPN Jember, bekerja sama dalam pembuatan sertifikat wakaf, khususna seluruh rumah ibadah di Kabupaten Jember yang belum bersertifikat.
“Sebanyak kurang lebih 85 persen tempat ibadah baik masjid, musala ataupun pondok pesantren di Jember memang belum bersertifikat. Di kesempatan yang baik ini, kami menyerahkan sertifikat wakaf di masjid Baiturri’ayah di Desa Sumberjati, Kecamatan Silo. Kami berikan secara gratis,” ungkap Bupati.
“Program sertifikasi tanah wakaf ini program bagus. Maka dari itu, tolong kepada seluruh takmir masjid dan pengurus musala ataupun pondok pesantren yang lahannya belum tersertifikasi mohon segera diurus dan ini gratis!,” imbuhnya.
Mekanisme proses sertifikasi tanah wakaf, kata Hendy, cukup dengan menyerahkan data KTP dan surat keterangan kepada RT/RW atau bisa langsung melalui camat.
“Nantinya, akan didistribusikan ke Pemkab Jember melalui bagian kesejahteraan rakyat. Dari data yang diberikan, pihak BPN akan langsung melakukan pengukuran tanah berdasarkan alamat/lokasi yang dilampirkan,” ujarnya.
Usai melakukan penyerahan sertifikat waqaf, Bupati Jember langsung meninjau pasar murah di depan masjid. Sambil menapa warga yang berdatangan, hendak membeli bahan kebutuhan sehari – hari.
“Ayo, ayo, dibeli buk. Telurnya murah-murah ini,” ajaknya. (Gito)