Jember _ Jempolindo.id _ Niat baik Pemerintah Kabupaten Jember untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, pelaku pengrajin tumangan untuk mendapatkan kecukupan bahan baku, tampaknya terkendala dengan kewenangan perijinan, yang kini berada di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Ratusan Warga Puger Gelar Aksi di Gunung Sadeng
Usai komunitas yang mengatasnamakan PTGS, pada hari Rabu (11/01/2023) melakukan aksi klaim lahan di Gunung Sadeng, kini ada komunitas berbeda, yang juga mengatas namakan pengrajin tumangan.
Kelompok yang mengaku sebagai pengrajin tumangan itu, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tata kelola Gunung Sadeng Puger. RDP yang difasilitasi Komisi B DPRD Kabupaten Jember, berlangsung di Gedung DPRD Jember, pada Kamis (12/01/2023).
Menanggapi harapan para pengrajin tumangan itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono, sebenarnya Pemkab Jember melalui Tim yang sudah dibentuknya, telah berupaya keras untuk menanggulangi permasalahan yang ada.
“Hanya saja, Pemkab Jember tidak memiliki kewenangan perijinan. Sekeras apapun usahanya, jika perijinannya belum ada, maka akan sia-sia juga,” katanya.
Pada kesempatan itu, legislator Partai Gerindra itu menyatakan akan memperjuangkan kepentingan para pengrajin, agar bisa mendapatkan bahan baku, berupa batu kapur.
“Kita akan terus lakukan rapat secara intensif, agar permasalahan ini segera dapat dicarikan jalan keluarnya. Kalau perlu kita akan kawal hingga ke kementerian ESDM,” katanya.
Siswono mengingatkan agar dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan cara – cara yang baik.
“Jangan sampai melakukan aksi – aksi yang malah merugikan. Lakukan dengan cara yang baik, apalagi dengan menutup jalan, sebaiknya sampaikan saja baik-baik,” ujarnya.
Lanjut ke halaman berikutnya —->