24.8 C
East Java

Kamu Tinggal di Jember, Mau Tahu Caranya Dapat Rumah Subsidi?

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Punya rumah subsidi, jadi pilihan alternatif buat kamu yang pingin punya rumah. Apalagi budget tipis. Kamu yang tinggal di Jember, kabarnya bisa dicoba cari tahu bagaimana cara mendapatkannya.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Terbatas Petani Jember Resah

Mengutip laman resmi Pemkab Jember. Kabarnya baru saja Bupati Jember Hendy Siswanto menghadiri acara serah terima 300 rumah subsidi dari pengembang kepada warga Jember, Kamis (08/12/2022).

Luasan perumahan subsidi itu lumayan luas. Berada di atas lahan seluas 25 hektar

Menurut Hendy, pangsa pasar properti di Kabupaten Jember, khususnya rumah subsidi, masih terbuka luas.Karenanya, Hendy mengundang para investor berinvestasi di Kabupaten Jember.

“Jember ini penduduknya terbesar ketiga setelah Surabaya, dan Malang Raya. Serta letak Jember ini strategis, berada di tengah, tentunya ini penawaran menarik untuk Anda dapat berinvestasi di Jember,” ujar Bupati Hendy dalam sambutannya.

Supaya investor merasa nyaman, Hendy berjanji akan memudahkan pengurusan perizinan bagi calon investor yang bersedia berinvestasi di Jember.

“Saya pesan tolong sistem irigasinya yang baik, resapan hujannya juga, dan saya melihat jalannya sudah 12 meter lebarnya ini sudah bagus,” kata Bupati Hendy Siswanto.

Lantas bagaimana caranya, agar supaya bisa mendapatkan rumah bersubsidi ?

Program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun

Bagi yang berminat bisa melengkapi sarat dan Ketentuannya:

  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  2.  Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: – Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, – Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun, Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil, Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku, Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR, Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah. (Gilang)
Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img