Jember – Rowotamtu – Jempolindo.id – Tembok sepanjang 60 meter, tinggi 1,5 meter itu merupakan tembok pembatas sempadan sungai, yang berada di Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, berada di belakangan rumah milik Dr Drs I Nengah Sumantra M Ag, yang dibangun atas biaya sendiri. Tanpa alasan yang jelas, tiba – tiba dibongkar oleh orang tak dikenal, pada hari Rabu (30/11/2022).
Sontak saja, pria asal Bali itu terkejut, karena bangunan tembok itu dibongkar oleh beberapa orang, yang tak punya kewenangan membongkar.
“Seharusnya kalau memang ada yang salah, petugas dari PUBMSDA kabupaten Jember yang harusnya membongkar. Lagian kami membangun tembok pembatas ini dengan biaya kami sendiri, harusnya pemerintah setempat berterima kasih kepada kami,” keluhnya.
I Nengah menyesalkan adanya tindakan pembongkaran sepihak ini. Pasalnya pembangunan yang makan sepadan sungai tidak hanya miliknya.
“Tapi kenapa yang lain di biarkan saja,” sesalnya.
Merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif, I Nengah tidak terima dengan adanya tindakan yang semena – mena itu.
“Saya akan tempuh jalur huku, saya akan melaporkan kejadian ini ke Polres Jember,” ujarnya.
Segangkan di tempat terpisah, salah seorang saksi, warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut di lakukan oleh sekitar 4 orang.
“Saya tidak tau, orang kecamatan atau pengairan yang bongkar ini,” paparnya
Guna mencari kebenaran informasi tersebut jempolindo menghubungi Camat Rambipuji Moh Farid Wajdi, serta Kepala Pengamat PUBMSDA wilayah Rambipuji Moh Sofyan, sayangnya sampai berita ini diturunkan keduanya belum bisa memberikan keterangan.
Sepertinya, terjadinya pembongkaran bangunan tembok pagar itu, merupakan kelanjutan dari konflik Pembangunan Pure pribadi di Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, yang tejadi pada hari Senin (17/10/2022) siang. (Gito)