18 C
East Java

Sambo Menembak Joshua Dengan Dua Tangan 

Jakarta – Jempolindo.id – Terdakwa Baradha Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau dikenal Baradha Eliezer, mulai berani jujur. Saat ditanya pengacara dalam persidangan, Eliezer dia menyebut Ferdy Sambo menembak Joshua dengan dua tangan.

Pengakuan Baradha Eliezer sebagai saksi fakta, disampaikan saat persidangan yang menghadirkan terdakwa Ricky Richard dan Kuat Makruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (30/11/2022).

Pengacara Kuat Makruf, Irwan Irawan bertanya, apakah FS menggunakan jenis Glock.

“Ya Glock,” jawab Eliezer singkat.

Pengacara bertanya, Apakah FS menembak dengan dua tangan ?

“Ya dengan dua tangan,” Eliezer menjawab pertanyaan pengacara dengan lancar.

Pengacara melanjutkan pertanyaannya, apakah saat menggunakan pistolnya juga harus dikokang dengan dua tangan ?

“Ya dengan dua tangan,” jawab Eliezer.

Lalu, pengacara bertanya, apakah FS hanya menggunakan satu sarung tangan ?

“Ya hanya satu sarung tangan,” katanya gamblang.

Pengacara melanjutkan pertanyaannya, untuk apa FS menggunakan satu sarung tangan ?

“Ya gak tahu, bapak tanya saja sama bapak FS, yang pakai kan bukan saya,” jawab Eliezer bernada tinggi.

“Bukan itu maksud saya,” kata pengacara, sambil menyeringai.

Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso, melerai dengan menyuruh pengacara mengganti pertanyaannya.

“Kalau orang tahu menembak pasti tahu maksudnya pak, kenapa hanya dipakai ditangan kanan,” kata Eliezer menjawab.

Pengacara bertanya, jarak tembak antara FS dan Joshua.

“Dua meter pak,” katanya.

Dengan jarak itu, kata Pengacara kira kira bisa tembus gak pelurunya.

“Saya tidak pernah menembak orang,” tegas Eliezer.

Majelis Hakim mengingatkan penasehat hukum, karena selalu bertanya dengan cara meminta pendapat.

“Penasehat hukum ini selalu minta pendapat, ini saksi fakta (Eliezer) bukan ahli,” kata Mejelis Hakim.

“Baik yang mulia, jadi gini kami tanya apa yang dialami,” kata penasehat hukum.

“Betul, tapi pertanyaan saudara salah , coba ganti yang lain,” saran hakim Imam Wahyu Santoso.

“Baik yang mulia, baik,” penasehat hukum lalu melanjutkan pertanyaannya.

Persidangan itu merupakan sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Almarhum Brigadir Joshua, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Baradha Eliezer, Ricky Richard, dan Kuat Makruf.

Kelimanya didakwa dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 380 KUHP juncto pasal 55 KUHP ayat ke 1.(#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img