15.5 C
East Java

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jember Bikin Gerah Kades Se Kecamatan Rambipuji. Ada Apa ?

Loading

Jember – jempolindo.id – Merebak kabar, seluruh Kepala Desa (Kades)  se Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, harus mengembalikan sejumlah Anggaran Dana Desa  ke Kas Desa setempat.

Kades, Se Kecamatan Rambipuji
Kepala Desa Pecoro M Shobir

Seperti yang dikeluhkan Kepala Desa Pecoro M Shobir,  mengaku harus mengembalikan uang ke Kas Desa, sekitar Rp 109  juta. Padahal uang tersebut habis untuk membangun Desa Pecoro.

 

Shobir  menuturkan kepada media ini, saat rapat koordinasi Dispemades Kabupaten Jember, yang bertempat di Kecamatan Rambipuji, pada Jum’at (16/09/2022)

Pengembalian sejumlah uang itu, kata Shobir, terkait dengan hasil pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Kabupaten Jember, atas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBDes.

“Tapi sampai saat ini saya belum membuka surat rekomendasi dari inspektorat kabupaten Jember,” ujarnya.

Kades, Se Kecamatan Rambipuji
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Rambipuji Muhammad Badril Umam

Rekomendasi Inspektorat Kabupaten Jember itu, juga dipertanyakan Pendamping Lokal Desa (PLD)  Kecamatan Rambipuji, Muhammad Badril Umam, yang menilai hasil pemeriksaan keuangan, oleh Inspektorat Kabupaten Jember terhadap Pemerintahan Desa di Kecamatan Rambipuji, patut dipertanyakan.

Menurut Umam, semua pelaksanaan program yang ada disetiap desa, yang anggarannya bersumber dari APBDes, sudah melalui monitoring tim yang ada di kecamatan

“Lalu apa gunanya TFK (Tim Fasilitator Kecamatan) melakukan monitoring, seperti nya semua tidak ada gunanya, mereka sudah menyepakati dalam rapat, bahkan rapat nya berulang ulang,” kata Umam.

Jika memang hasil pendampingan TFK tidak ada gunanya, Umam malah minta agar TFK dibubarkan saja.

“bubarkan saja TFK maupun pendamping desa di kecamatan Rambipuji, kalo keberadaan mereka tidak ada gunanya,” tegas Umam

Guna mencari kejelasan, tentang rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Jember tersebut, jempolindo mencoba menghubungi Camat Rambipuji Moch Farid Wajdhi, sayangnya yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Terkait rekomendasi pengembalian uang oleh Inspektorat Kabupaten Jember, Kabid Pemerintahan Desa Dispemades Jember Agus Nunung Rudianto, juga tidak berkenan memberikan jawaban

“Itu bukan ranah saya, itu ranahya inspektorat kok, jawabnya singkat,” kilahnya.

Hingga berita diterbitkan belum didapat keterangan secara rinci tentang pengembalian uang dari semua Desa di Kecamatan Rambipuji. (Gito)

Table of Contents

Loading

Jember – jempolindo.id – Merebak kabar, seluruh Kepala Desa (Kades)  se Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, harus mengembalikan sejumlah Anggaran Dana Desa  ke Kas Desa setempat.

Kades, Se Kecamatan Rambipuji
Kepala Desa Pecoro M Shobir

Seperti yang dikeluhkan Kepala Desa Pecoro M Shobir,  mengaku harus mengembalikan uang ke Kas Desa, sekitar Rp 109  juta. Padahal uang tersebut habis untuk membangun Desa Pecoro.

 

Shobir  menuturkan kepada media ini, saat rapat koordinasi Dispemades Kabupaten Jember, yang bertempat di Kecamatan Rambipuji, pada Jum’at (16/09/2022)

Pengembalian sejumlah uang itu, kata Shobir, terkait dengan hasil pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Kabupaten Jember, atas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBDes.

“Tapi sampai saat ini saya belum membuka surat rekomendasi dari inspektorat kabupaten Jember,” ujarnya.

Kades, Se Kecamatan Rambipuji
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Rambipuji Muhammad Badril Umam

Rekomendasi Inspektorat Kabupaten Jember itu, juga dipertanyakan Pendamping Lokal Desa (PLD)  Kecamatan Rambipuji, Muhammad Badril Umam, yang menilai hasil pemeriksaan keuangan, oleh Inspektorat Kabupaten Jember terhadap Pemerintahan Desa di Kecamatan Rambipuji, patut dipertanyakan.

Menurut Umam, semua pelaksanaan program yang ada disetiap desa, yang anggarannya bersumber dari APBDes, sudah melalui monitoring tim yang ada di kecamatan

“Lalu apa gunanya TFK (Tim Fasilitator Kecamatan) melakukan monitoring, seperti nya semua tidak ada gunanya, mereka sudah menyepakati dalam rapat, bahkan rapat nya berulang ulang,” kata Umam.

Jika memang hasil pendampingan TFK tidak ada gunanya, Umam malah minta agar TFK dibubarkan saja.

“bubarkan saja TFK maupun pendamping desa di kecamatan Rambipuji, kalo keberadaan mereka tidak ada gunanya,” tegas Umam

Guna mencari kejelasan, tentang rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Jember tersebut, jempolindo mencoba menghubungi Camat Rambipuji Moch Farid Wajdhi, sayangnya yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Terkait rekomendasi pengembalian uang oleh Inspektorat Kabupaten Jember, Kabid Pemerintahan Desa Dispemades Jember Agus Nunung Rudianto, juga tidak berkenan memberikan jawaban

“Itu bukan ranah saya, itu ranahya inspektorat kok, jawabnya singkat,” kilahnya.

Hingga berita diterbitkan belum didapat keterangan secara rinci tentang pengembalian uang dari semua Desa di Kecamatan Rambipuji. (Gito)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer